Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Vanessa Angel. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Vanessa Angel divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam kasus narkoba tepat seminggu yang lalu. Dalam kasus tersebut, Vanessa divonis penjara tiga bulan dan denda Rp 10 juta.

Hakim sendiri memberi waktu seminggu buat Vanessa Angel berpikir-pikir. Namun setelah seminggu lewat, istri Bibi Ardiansyah itu tak mengajukan banding, dan memilih untuk menjalani hukuman.

Lantas, kapan Vanessa Angel akan dijemput kejaksaan untuk dieksekusi?

Baca Juga:
Vanessa Angel Tak Ajukan Banding, Kini Siapkan Mental Masuk Bui

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengaku belum ada rencana mengeksekusi Vanessa Angel. Edwin mengaku akan berkonsultasi dengan jaksa dalam kasus Vanessa.

Vanessa Angel. (Matamata.com/Evi Ariska)

"Belum ada informasi mengenai hal tersebut. Saya harus koordinasi dulu dengam jaksanya," kata Edwin, saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/11/2020).

Edwin pun menjanjikan akan segera memberi tahu bila eksekusi terhadap ibu satu anak akan dilakukan.

Baca Juga:
Divonis 3 Bulan Penjara, Momen Vanessa Angel Peluk Erat Ayah Bikin Nyesek

"Nanti saya kabari. Saya masih rapat," ujarnya.

Sebelumnya Vanessa Angel divonis pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis Vanessa Angel itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama enam bulan penjara.

Baca Juga:
Ibunya Masuk Bui, Lihat Wajah Anak Vanessa Angel Bikin Auto Sedih

Menurut hitungan, sejak ditangkap polisi pada 16 Maret 2020, Vanessa Angel seharusnya sudah bisa bebas dari hukumannya.

Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengaku ada perbedaan hitungan antara hukuman di dalam sel dengan tahanan kota.

"Jadi kalau tahanan kota berarti hitungannya adalah lima hari ditahan di kota hitungannya 1 hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," jelas Eko, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.

"Tahanan kota itu dihitung, jadi hitungannya lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan rutan. Kalau tahanan rumah, itu, tiga hari sama dengan satu hari," jelas Eko.

Bila dihitung-hitung sesuai dengan penjelasan Eko, Vanessa masih ada sisa hukuman kurang lebih 48 hari penjara. Namun sampai saat ini belum diketahui kapan eksekusi bakal dilakukan. 

Load More