Matamata.com - Bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding, terkait putusan hukuman tiga bulan penjara dalam kasus narkoba ditegaskan oleh pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara . Ini berarti istri Bibi Ardiansyah itu siap kembali menjalani hukuman penjara.
Diketahui hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan waktu selama seminggu untuk istri Bibi Ardiansyah itu pikir-pikir usai divonis. Vanessa kemudian memutuskan untuk menerima keputusan tersebut.
"Info terakhir sih dia (Vanessa) nggak mengajukan banding," ujar Arjana Bagaskara saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).
Arjana memastikan saat melakukan komunikasi dengan kliennya, ibu satu anak itu tidak mengajukan banding. Meskipun sang pengacara hanya mendampingi Vanessa Angel sampai vonis saja. "Jadi ya dia (Vanessa) menerima putusan hakim," ucapnya.
Kendati demikian, Arjana menyebut bahwa untuk menjalani sisa hukumannya di dalam penjara, Vanessa mengaku telah siapkan mental. "Ya Vanessa sudah siapin mental. Cuma saya nggak bisa ngomong lebih jauh, karena saya hanya sampai putusan saja," imbuhnya.
Menurut Arjana, keputusan Vanessa Angel juga diamini Bibi Ardiansyah. "Ya dua-duanya sudah siapin mental," tuturnya.
Sayangnya, ihwal kapan Vanessa Angel akan menjalani sisa putusan selama 48 hari di dalam penjara, Arjana mengaku tak tahu menahu. Pasalnya, hal itu tergantung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang melakukan eksekusi.
"Hari ini terakhir batas waktu banding. Kemungkinan jaksa akan jemput Vanessa Angel besok ya. Tapi kemungkinan juga besok Vanessa Angel yang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Bibi Ardiansyah sempat teriak dan menangis usai putusan. Pasalnya saat ini Vanessa Angel masih menyusui bayinya yang baru berusia empat bulan. Sebelumnya, dalam kasus prostitusi di Surabaya, Jawa Timur, Vanessa Angel juga sempat dipenjara.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Eko Patrio Beri Restu kepada Verrell Bramasta dan Fuji: Sudah Bukan Zamannya Main-main Lagi
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
Terpopuler
-
Rekor Baru! Belanja Militer Global 2025 Tembus US$2,89 Triliun
-
DPR Dorong Pemerataan Program Kampung Internet untuk Transformasi Digital Desa
-
Bahlil hingga M. Qodari Buka Suara Soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Senin Ini
-
BGN Perkuat Kerja Sama ASEAN, Bagikan Praktik Terbaik Program Makanan Bergizi Gratis
-
DPR Desak Evaluasi Total Aturan Daycare Pasca-kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo