Vanessa Angel. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding, terkait putusan hukuman tiga bulan penjara dalam kasus narkoba ditegaskan oleh pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara . Ini berarti istri Bibi Ardiansyah itu siap kembali menjalani hukuman penjara.

Diketahui hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan waktu selama seminggu untuk istri Bibi Ardiansyah itu pikir-pikir usai divonis. Vanessa kemudian memutuskan untuk menerima keputusan tersebut.

Vanessa Angel. (Matamata.com/Evi Ariska)

"Info terakhir sih dia (Vanessa) nggak mengajukan banding," ujar Arjana Bagaskara saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Divonis 3 Bulan Penjara, Momen Vanessa Angel Peluk Erat Ayah Bikin Nyesek

Arjana memastikan saat melakukan komunikasi dengan kliennya, ibu satu anak itu tidak mengajukan banding. Meskipun sang pengacara hanya mendampingi Vanessa Angel sampai vonis saja. "Jadi ya dia (Vanessa) menerima putusan hakim," ucapnya.

Kendati demikian, Arjana menyebut bahwa untuk menjalani sisa hukumannya di dalam penjara, Vanessa mengaku telah siapkan mental.  "Ya Vanessa sudah siapin mental. Cuma saya nggak bisa ngomong lebih jauh, karena saya hanya sampai putusan saja," imbuhnya.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Evi Ariska)

Menurut Arjana, keputusan Vanessa Angel juga diamini Bibi Ardiansyah. "Ya dua-duanya sudah siapin mental," tuturnya.

Baca Juga:
Ibunya Masuk Bui, Lihat Wajah Anak Vanessa Angel Bikin Auto Sedih

Sayangnya, ihwal kapan Vanessa Angel akan menjalani sisa putusan selama 48 hari di dalam penjara, Arjana mengaku tak tahu menahu. Pasalnya, hal itu tergantung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang melakukan eksekusi.

"Hari ini terakhir batas waktu banding. Kemungkinan jaksa akan jemput Vanessa Angel besok ya. Tapi kemungkinan juga besok Vanessa Angel yang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Bibi Ardiansyah sempat teriak dan menangis usai putusan. Pasalnya saat ini Vanessa Angel masih menyusui bayinya yang baru berusia empat bulan. Sebelumnya, dalam kasus prostitusi di Surabaya, Jawa Timur, Vanessa Angel juga sempat dipenjara. 

Load More