Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Rey Utami dan Pablo Benua (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Rey Utami secara terbuka menceritakan kembali momen terberat saat ia berada di dalam penjara. Masa kelam itu terjadi saat Rey Utami dinyatakan bersalah dan dipenjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Dia berencana meminum cairan pembersih untuk mengakhiri hidupnya. 

"Mau selesai, mau minum pembersih lantai untuk mengakhiri hidup ini. Itu di awal-awal (masuk penjara)," kata Rey Utami di Jalam Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Beruntungnya, berkat bayang-bayang sang anak dan teman-temannya di penjara, istri Pablo Benua ini mengurunkan niat mengakhiri hidup. Sambil menangis, Rey Utami mengingat kejadian tersebut.

Baca Juga:
Ketakutan Rey Utami Usai Bebas Penjara: Khawatir Tak Dikenali Anak

"Yang menguatkan adalah anak, bantuan teman-teman menguatkan," ujarnya terbata-bata.

Kekinian, dia belajar memaafkan diri sendiri dan intropeksi. Dia menyadari bunuh diri adalah jalan yang salah.

Pablo Benua dan Rey Utami [Matamata.com/Yuliani]

"Badai pasti berlalu kan, jadi kita pasrahkan sembari beribadah. Sekarang selesai menjalani semua," katanya.

Baca Juga:
Rey Utami Bebas Duluan, Pablo Benua Minta Jangan Digugat Cerai

"Jadi kita memang introspeksi diri, menjadi lebih baik ke depannya dan jangan putus asa, jangan merasa minder harus pecaya diri. Setiap orang punya masa lalu, nggak mungkin setiap orang tidak punya celah, pasti punya," katanya lagi.

Rey Utami divonis satu tahun empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Dia telah menghirup udara bebas pada pekan lalu.

Kasus yang juga dikenal sebagai kasus video ikan asin itu berawal dari ucapan mantan suami Kumalasari, Galih Ginanjar di YouTube milik Pablo dan Rey.

Dalam sesi wawancara bersama Rey, Galih menyinggung organ intim Fairuz. Tak terima dengan ucapan tersebut, Fairuz didampingi pengacaranya, Hotman Paris melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.

Di pengadilan, ketiganya dapat vonis berbeda-beda. Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Pablo 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Galih 2 tahun 4 bulan penjara.

Saat ini, Pablo masih mendekam di penjara Rutan Salemba, Jakarta Timur selama 4 bulan ke depan. Sementara Galih masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Catatan Redaksi: Hidup seringkali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecederungan bunuh diri, sila hubungi dokter kesehatan jiwa di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Bisa juga Anda menghubungi LSM Jangan Bunuh Diri melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com dan telepon 021 9696 9293. Ada pula nomor hotline Halo Kemkes 1500-567 yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi di bidang kesehatan 24 jam.

Load More