Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Anji dan Jerinx SID. (Instagram/@duniamanji, @jrxsid)

Matamata.com - Pada Kamis (19/11/2020), musisi Anji rupanya turut menghadiri sidang vonis Jerinx SID yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Kedatangannya kali ini khusus untuk memberikan dukungan pada suami Nora Alexandra itu.

Hal itu terlihat dalam unggahan terbaru Anji di Instagram. Di situ, dia membagikan foto bareng Jerinx SID sesudah putusan dibacakan. Atas kasus hukum yang menimpa suaminya, pelantun Dia ini meminta kepada istri Jerinx SID, Nora Alexandra untuk bersabar. 

"1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid , dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding," kata Anji sebagai caption.

Baca Juga:
Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding?

Unggahan Anji [Instagram/@duniamanji]

"Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya. Sing sabar, @ncdpapl," sambungnya lagi.

Tidak menunggu lama netizen langsung membanjiri unggahan itu. 

"Kebenaran akan terungkap," ujar @iirwansaputra_90 di kolom komentar.

Baca Juga:
Ini Alasan Vonis Jerinx SID Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Big respect," imbuh @yusrilfate.

"Stay strong bli Jerinx," timpal @kojulieel.

Anji sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya [Matamata.com/Evi Ariska]

Seperti diketahui, Jerinx SID divonis penjara 1 tahun 2 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Jerinx SID bersama tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir buat mengajukan banding.

Sebelumnya, drummer SID ini dilaporkan ketua IDI Bali pada 16 Juni 2020 dengan pasal pencemaran nama baik. Hal itu menyusul postingan Jerinx SID yang menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf. Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali. [Sumarni]

Load More