Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Angel Lelga (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Kabar terbaru datang dari Angel Lelga yang tidak menghadiri panggilan kepolisan Polres Metro Jakarta Pusat hari ini, Jumat (20/11/2020). Panggilan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan keluarga Vicky Prasetyo. Diwakili kuasa hukumnya, Machi Ahmad, Angel Lelga meminta penjadwalan ulang.

"Saya hadir mewakilkan klien saya untuk meminta penundaan pemanggilan hari ini," ujar Machi Ahmad ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Machi Ahmad menyebut kliennya sedang berada di Malaysia untuk urusan pekerjaan. Karena alasan itu, Angel Lelga tak bisa menghadiri panggilan polisi.

Baca Juga:
Sudah Waktunya, Pihak Vicky Prasetyo Minta Polisi Panggil Angel Lelga

"Ya ada pekerjaan, iya (di Malaysia)," jelasnya.

Vicky Prasetyo saat ditemui di jalan Kapten P Tendean. (MataMata.com/Herwanto)

Mantan istri Vicky Prasetyo itu disebut kooperatif akan mengikuti prosedur hukum. Angel Lelga pun pasrah mengikuti panggilan selanjutnya.

"Kita bersurat resmi dan klien kami kooperatif kok. Dan kita juga mengikuti tim penyidik juga (jadwal ulangnya)," jelas Machi.

Baca Juga:
ART Angel Lelga Absen di Sidang, Pengacara Vicky Prasetyo Duga karena Takut

Dalam laporan tersebut, diduga Angel Lelga sudah mencemarkan nama baik keluarga Vicky Prasetyo melalui video YouTube.

Angel Lelga diaebut menerima panggilan tersebut tanggal 16 November 2020. Namun, bentroknya agenda BAP dengan pekerjaannya membuat Angel Lelga tak bisa hadir.

"Surat kami terima tanggal 16 November 2020 untuk panggilan tanggal 20 November 2020. Tapi memang kita menyatakan bahwa berbenturan dengan agenda dari klien kami," lanjutnya. 

Baca Juga:
Bela Vicky Prasetyo, Pengacara: Kita Fokus Kejar Angel Lelga Jadi Tersangka

Ditegaskan untuk saat ini status Angel Lelga sebagai terlapor masih dinyatakan sebagai saksi. Pihak Angel Lelga masih menunggu penjadwalan ulang pemanggilan selanjutnya. 

"Status (Angel) masih saksi. (Jadwal ulang) Saya belum tau. Yah nanti kita sampaikan dan informasikan lebih lanjut ya," tutur Machi. 

Diketahui, Angel Lelga dilaporkan dengan pasal 27 Undang Undang ITE,  Pasal 310 Pasal 311 atas pencemaran nama baik terhadap keluarga Vicky Prasetyo. Pihak keluarga keberatan dengan statment Angel Lelga yang mengatai Vicky sebagai penipu dan lainnya.

Load More