Nikita Mirzani saat menyambangi Polres Jakarta Selatan. (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Usai menyelesaikan urusannya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (24/11/2020), artis cantik Nikita Mirzani tiba-tiba menghilang dari awak media.  Lewat mana janda anak tiga itu keluar dari gedung Polres Metro Jakarta Selatan tidak ada yang tahu. 

Diungkap kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, kliennya buru-buru meninggalkan lokasi karena ada pemotretan. Bahkan pada Fahmi, Nikita Mirzani tak sempat berpamitan. “Ada pemotretan atau apa, jadwalnya diundur sekitar jam 5 sore,” kata Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani saat menyambangi Polres Jakarta Selatan. (MataMata.com/Alfian Winanto)

Kepentingan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan diungkap oleh sang pengacara. Rupanya kedatangan mereka guna mengkonfirmasi laporan Nikita Mirzani terhadap pengacara Elza Syarief.

Baca Juga:
Media Asing Sorot Perang Nikita Mirzani Vs Habib Rizieq

“Terkait laporan Nikita yang dia dituduh cepu sebagai orang-orang yang kebal hukum. Kedua, ada juga laporan terkait dengan seseorang yang memposting dia dalam keadaan aneh-aneh dengan tulisan yang aneh-aneh,” ungkapnya.

“Kami datang untuk tahu sudah sejauh mana perkembangannya apakah terlapor sudah dipanggil sebagai saksi, ternyata penjelasannya sudah dipanggil namun tidak hadir,” sambungnya.

Nikita Mirzani saat menyambangi Polres Jakarta Selatan. (MataMata.com/Alfian Winanto)

Sebagai informasi, atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya. Namun laporannya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Usai Lafalkan Surah Yasin, Nikita Mirzani Ngaku Tak Masalah Masuk Neraka

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 16 September 2019. Nikita Mirzani melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Load More