Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya memindahkan selebgram Millen Cyrus ke sel khusus usai menuai banyak kritikan dan kecaman. Sebelumnya Millen yang diketahui seorang transgender itu ditempatkan di sel tahanan pria.

"Tetap ditahan di polres sana, tetapi di sel tersendiri, sel khusus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Yusri mengatakan keputusan polisi sebelumnya, yakni menempatkan Millen Cyrus di sel laki-laki berdasarkan identitas keponakan Ashanty itu di Kartu Identitas Penduduk (KTP). Di situ tertera bahwa jenis kelamin Millen adalah laki-laki.

Baca Juga:
Seolah Punya Firasat, Ashanty Sempat Beri Nasihat Ini pada Millen Cyrus

Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

"Ini kan masalah gender dia di KTP laki-laki, sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah transgender atau belum. Makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," ujar Yusri.

Polisi memutuskan untuk memindahkan Millen ke sel khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Millen Cyrus diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Tak sendiri, dia ditangkap bersama seorang lelaki berinisial JR.

Baca Juga:
Millen Cyrus Bikin Gaduh karena Kasus Narkoba, Ashanty Minta Maaf

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu sisa pakai seberat 0,3 gram beserta alat hisap dan minuman keras.

Millen Cyrus atau Millendaru. (Istimewa)

Millen juga terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu berdasarkan tes urine. Sementara JR sebaliknya.

Penempatan Millen di sel tahanan laki-laki menuai keceaman, salah satunya datang dari lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Baca Juga:
Sebelum Diciduk, Millen Cyrus Dinasehati Keluarga Soal Gaya Hidupnya

"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan pers yang diterima Matamata.com, Senin (23/11/2020).

Load More