Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Tio Pakusadewo (MataMata.com/Agung)

Matamata.com - Sidang kasus narkoba Tio Pakusadewo ditunda. Pasalnya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (1/12/2020) ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat menghadiri saksi-saksinya.

JPU awalnya meminta waktu untuk mendatangkan saksi. Hanya saja, Hakim memilih sidang tersebut ditunda sampai pekan depan.

"Oke ya ditunggu sampai satu minggu untuk menghadirkan saksi ya," kata Hakim Ketua di persidangan.

Baca Juga:
Eksepsi Tio Pakusadewo Ditolak Jaksa, Ini Alasannya!

Usai sidang, kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang, menyampaikan keberatannya. Sebab dia menilai penundaan sidang kliennya sudah terlalu lama.

Tio Pakusadewo (MataMata.com/Evi Ariska]

"Ada tiga hal yang akan kami keberatan. Pertama tenggang waktu penundaan ini sudah terlalu lama. Yang kedua, seharusnya mereka yang nangkap (polisi) ya mereka siap untuk bersaksi hari ini. Yang ketiga, efektifitas perkara ini kita pengin melihat kebenarannya dari saksi yang diajukan hari ini nanti," ujar Santrawan menjelaskan.

Menurut Santrawan, kesalahan bukan pada JPU, melainkan saksi. Dia mengatakan harusnya saksi antusias bersaksi mengingat sebagai anggota polisi yang menangkap kliennya.

Baca Juga:
10 Tahun Konsumsi Narkoba, Tio Pakusadewo Kini Hijrah

"Jadi kesalahannya bukan kepada penasihat hukum, atau kepada JPU, tapi kesiapan dari pada saksi. Nah saksi yang diajukan ini adalah saksi dari anggota polisi yang nangkap," ujar Santrawan.

Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.

Tio Pakusadewo (MataMata.com/Alfian Winanto)

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Belum Direhabilitasi, Kuasa Hukum Protes

Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kasus terbaru, Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assessment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.

Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Load More