Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Nikita Mirzani (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Nikita Mirzani kembali mengunggah kabar soal Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata. Bukan sindir-sindir atau buka aib lagi, perempuan yang akrab disapa Nyai ini menanggapi penangkapan Ustaz Maaher oleh tim Bareskrim Polri.

Sambil mengunggah capture berita penangkapan Ustaz Maaher, Nikita tertawa karena akhirnya orang yang berseteru dengannya itu masuk penjara.

Meski begitu, Ustaz Maaher masuk penjara bukan karena laporan Nikita Mirzani melainkan dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi lewat akun Twitternya.

Baca Juga:
Polisi Tak Mau Kalah dari Massa Pendukung HRS, Nikita Mirzani: Aku Dukung

Nikita Mirzani (Youtube.com/CrazyNikmirREAL)

"Maher alias soni akhir nya elo ga bisa nge BACOT lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung ditangkep," tulis perempuan yang suka menjuluki dirinya wanita amazon ini.

Ia membeberkan akan melaporkan Ustaz Maaher nantinya. "Gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo biar busuk loe di penjara," tegasnya.

Ibu tiga anak ini pun berterima kasih pada jajaran polisi karena sudah menangkap Ustaz Maaher. Sampai-sampai ia mengajak followernya untuk takbir.

Baca Juga:
Viral Wanita Bikin Tato Wajah Nikita Mirzani di Lengan

"By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA. TAKBIR," pungkasnya.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi (kiri). (Matamata.com/Yuliani)

Diberitakan Suara.com -- jaringan Matamata.com -- polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Djudju Djumantara, pengacara Ustaz Maaher At thuwailibi mengatakan, Ustaz Maaher ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official.

Baca Juga:
Gus Yaqut Sentil Kerumunan Massa Petamburan, Nikita Mirzani Beri Emoji Hati

"Dibawa saja untuk diperiksa," kata dia.

Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga:
Disuruh Panggil Habib untuk Menghormati, Nikita Mirzani Ngegas

Load More