Matamata.com - Anji ikut memberikan komentar mengenai penetapan tersangka terhadap pejabat negara atas kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat itu tak lain adalah Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Di Instagram, pelantun lagu Dia itu mengunggah pemberitaan tentang pejabat korup tersebut. Tak lupa ia menyindir soal kelakuan para pejabat negara yang mencuri uang rakyatnya sendiri.
"Pejabat mantap. Rakyat galang donasi. Rakyat bantu rakyat. Rakyat bikin gerakan razia perut lapar. Sementara itu...," tulis Anji dalam keterangan fotonya di Instagram, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga:
Undang Mensos Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Deddy Corbuzier Kecewa
Sama seperti Anji, beberapa musisi lain ikut geram dengan kelakuan Menteri Sosial RI Juliari Batubara. Mereka berbondong-bondong melanjutkan status Anji di kolom komentar.
"Masih berapa season kah covid di negara kita untuk mereka garap?" komentar Ario Lyla.
"Lupa bawa otak pas kerja," sahut Roby Geisha.
Baca Juga:
'Ganti' Nama Anji Jadi Anjim, Lutfi Agizal Ditantang: Sini Kalau Berani!
"Manusia tanpa empati, gaya hidup terlalu tinggi, sikat hak orang lain tanpa peduli. Kasihan anakmu pak, harus hidup dari hak orang lain," sambung Metha Zulia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga:
Gara-gara Kasus Jerinx SID, Anji Takut Orang Gampang Kena UU ITE
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
"KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumarni)
Berita Terkait
-
Dituding Selingkuh, Anji Manji Akhirnya Muncul: Situasinya Tidak Sederhana
-
Kini Proses Cerai, Anji dan Wina Natalia Ternyata Sudah Lama Pisah Rumah
-
Diceraikan Istrinya, Kedekatan Anji Manji dengan Celine Evangelista Disorot
-
Anji dan Wina Natalia Bicara Soal Perceraian: Nggak Gampang Ambil Keputusan Ini
-
Digugat Cerai Istri, Anji Manji: Lumayan Rame Ya...
Tag
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar