Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Catherine Wilson terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 subsider Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 tentang nakotika.

Sebagai informasi, Pasal 114 adalah pasal yang memberatkan, karena pasal tersebut untuk menjerat pengedar narkotika.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Didakwa Sebagai Pengedar, Catherine Wilson Pasrah

"Iya bisa terancam 20 tahun penjara," kata Verna Wahono.

Catherine Wilson (MataMata.com/Herwanto)

Meski begitu, Verna menegaskan akan berjuang untuk meringankan hukuman Catherine Wilson. Pasalnya, saat terjadi penangkapan di rumahnya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, kliennya sangat kooperatif.

"Catherine Wilson sendiri sangat kooperatif, jadi mungkin kami akan berjuang atas kesalahan yang dilakukan klien kami. Mudah-mudahan bisa diberikan pengampunan dan memberikan keringanan hukuman," ujarnya.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Tampil Anggun Pakai Hijab

Di kesmpatan yang sama, salah satu tim kuasa hukum Catherine Wilson, Andri Hartoni tak mepersoalkan dakwaan dari pihak jaksa. Hanya saja, dia meminta kepada jaksa untuk membuktikan terkait pasal pengedar yang tertera dalam dakwaan.

"Soal dakwaan kita sah-sah saja, namanya dakwaan. Tapi harus dibuktikan juga di pengadilan. Soal dakwaan itu sendiri nanti dibuktikan dalam persidangan unsur-unsurnya," ucap Andri.

Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020.

Baca Juga:
Catherine Wilson Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana Hari Ini

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.

Kekinian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Baca Juga:
Minta Kasusnya Segera Disidangkan, Catherine Wilson Sedih

Load More