Catherine Wilson (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (18/12/2020), Catherine Wilson dijerat pasal berlapis. Walau demikian, wanita yang akrab disapa Keket ini pun menerima dakwaan dari jaksa.

Jaksa menuntut Catherine Wilson dengan pasal 114 subsider dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Jaksa Rozi Juliantono dalam ruang sidang.

Catherine Wilson menerima dakwaan tersebut meski didakwa pasal yang cukup berat. "Saya menerima pak hakim," ujar Catherine Wilson.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Tampil Anggun Pakai Hijab

Catherine Wilson (MataMata.com/Herwanto)

Pasal yang memberatkan Catherine Wilson adalah Pasal 114. Pasal ini biasa dilayangkan untuk pengedar atau bandar narkotika. Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Catherine Wilson, Andri Hartoni dan Verna Wahono mengatakan, Pasal 114 tak layak dilayangkan untuk kliennya.

"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," tutur Andri Hartoni. "Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," timpal Verna Wahono.

Lebih lanjut, bahwa ia ingin jaksa membuktikan bahwa Catherine Wilson layak dikenakan pasal pengedar alias bandar ditegaskan oleh Andri.

Baca Juga:
Catherine Wilson Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana Hari Ini

"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni menutupnya.

Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Pada 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok. 

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus sabu seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin. Kekinian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Load More