Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Gisella Anastasia. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Kasus video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN memasuki babak baru. Kasus tersebut diketahui telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020. Namun, pada Senin, 7 Desember kemarin, berkas perkara dua tersangka PP dan NM dikembalikan Kejati DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, memberikan penjelasan soal pengembalian berkas.

"Dari hasil penelitian, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana pasal 138 KUHP," kata Nirwan Nawawi dalam rilis yang diterima Suara.com, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga:
Hotman Paris Bongkar Pengakuan Gisel, Feni Rose: Jadi Panas!

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Jaksa Peneliti kemudian menyerahkan kembali berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," imbuhnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau penyidikan kasus video syur tersebut.

Baca Juga:
Feni Rose Heran Hotman Paris Bocorkan Curhat Gisel: Hati-hati Kalau Cerita

Adapun tindakan pidana yang disangkakan: Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 auau No.44 tahun 2008. Pornografi dengan ancaman 12 (dua belas) tahun pidana penjara dan denda Rp 6 miliar.

Sementara berkas tersangka video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia dikembalikan, sang artis telah diperiksa pihak polisi.

Gisella Anastasia alias Gisel dipanggil sebagai saksi di kasus video syur pada 17 November 2020. Namun usai diperiksa, mantan istri Gading Marten ini bungkam kepada wartawan.

Baca Juga:
Pelapor Video Syur Sebut Gisel Bisa Dijerat Kasus Penyebaran Berita Bohong

Load More