Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Jefri Nichol. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol bersalah dalam kasus pelanggaran kontrak dengan Falcon Pictures.

Hakim pun memutuskan, Jefri bersama dua tergugat lain wajib membayar uang Rp 4,2 miliar kepada Falcon.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat; Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Mereka pun wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar.

Baca Juga:
Ditanya Soal Nikahi Janda, Begini Reaksi Jefri Nichol

Jefri Nichol. (Instagram/@jefrinichol)

"Satu, menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan putusan, Rabu (16/12/2020).

"Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," sambungnya.

Selain itu, para tergugat juga diwajibkam untuk membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp 1.340.000.

Baca Juga:
Potret Masa Muda Christian Sugiono Mirip Jefri Nichol

Sebelumnya pihak Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer, Baets Agagon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar. 

Gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures karena menilai Jefri Nichol tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.

Di tengah masa kontrak, bintang film Dear Nathan ini malah syuting dengan rumah produksi lain.

Baca Juga:
Jefri Nichol Yakin Kalahkan Falcon Pictures usai Digugat Rp 4,2 Miliar

Load More