Jefri Nichol. (Instagram/@jefrinichol)

Matamata.com - Atas kasus wanprestasi dengan Falcon Pictures, Jefri Nichol terbukti bersalah. Ke rumah produksi tersebut, Bintang film Dear Nathan ini diharuskan membayar denda Rp 4,2 Miliar. Keputusan ini berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas perkara tersebut, hakim memutuskan Jefri Nichol bersama dua tergugat lainnya bersalah. 

"Satu, menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan putusan, Rabu (16/12/2020). "Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," sambungnya.

Jefri Nichol. (Matamata.com/Herwanto)

Selain tuntutan ganti rugi, Jefri Nichol diharuskan membayar biaya perkara Rp 1.340.000. Kendati telah selesai, tak ada salahnya mengingat kembali perjalanan kasus wanprestasi Jefri Nichol berikut ini.

Baca Juga:
Semua Aset Jefri Nichol Diburu untuk Ganti Kerugian Sebesar Rp4,2 Miliar

1. Awal mula kasus

Jefri Nichol. (Instagram/@jefrinichol)

Jefri Nichol dituduh melakukan wanprestasi sejak 1 Juni 2019. Sebab ia tak menjalankan kewajiban bermain film di Falcon Pictures.

Selain Jefri Nichol, dua orang terdekatnya juga digugat rumah produksi tersebut. Mereka adalah ibu Jefri Nichol, Junita Eka Putri dan mantan manajernya, Baets Agagon.

Baca Juga:
Hakim Putuskan Bersalah dan Wajib Bayar Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Kecewa

2. Kesalahan Jefri Nichol

Jefri Nichol. (Matamata.com/Herwanto)

Jefri Nichol lalai dalam melakukan pekerjaannya di Falcon. "Sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk berupaya memenuhi kewajiban. Sebaliknya, mencari berbagai alasan menghindar dari kewajiban," demikian keterangan dalam gugatan yang dilayangkan Falcon.

Selain itu, aktor 21 tahun ini juga dikatakan tak menjaga nama baik penggugat (Falcon). Seperti diketahui, Jefri Nichol pernah tersandung kasus narkoba dengan barang bukti berupa ganja.

3. Tuntutan Falcon

Jefri Nichol. (Instagram/@jefrinichol)

Jefri Nichol diharuskan mengganti 300 persen dari honorarium merujuk pada surat perjanjian kerja 4 April 2018

Uang tersebut sebagai biaya produksi, promosi, operasional, segala pembayaran serta kerugian materil maupun imateriil. "Menghukum tergugat I, II dan lll sebesar Rp 4,2 miliar," demikian keterangan di surat gugatan.

4. Jefri Nichol sempat upayakan damai

Jefri Nichol [Matamata.com/Evi]

Jefri Nichol sempat mengupayakan damai dalam perjalanan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Kami mengharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata pengacara Jefri Nichol pada 15 Juni 2020.

5. Keputusan hakim tuai kekecewaan di pihak Jefri Nichol

Jefri Nichol. (Matamata.com/Yuliani)

Kendati usaha damai ditempuh, tapi akhirnya hakim memutus bersalah tiga tergugat. Mewakili kliennya, pengacara Aris Marasabessy kecewa.

"Dari kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya. Karena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," kata Aris ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Load More