Matamata.com - Atas kasus wanprestasi dengan Falcon Pictures, Jefri Nichol terbukti bersalah. Ke rumah produksi tersebut, Bintang film Dear Nathan ini diharuskan membayar denda Rp 4,2 Miliar. Keputusan ini berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas perkara tersebut, hakim memutuskan Jefri Nichol bersama dua tergugat lainnya bersalah.
"Satu, menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan putusan, Rabu (16/12/2020). "Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," sambungnya.
Selain tuntutan ganti rugi, Jefri Nichol diharuskan membayar biaya perkara Rp 1.340.000. Kendati telah selesai, tak ada salahnya mengingat kembali perjalanan kasus wanprestasi Jefri Nichol berikut ini.
1. Awal mula kasus
Jefri Nichol dituduh melakukan wanprestasi sejak 1 Juni 2019. Sebab ia tak menjalankan kewajiban bermain film di Falcon Pictures.
Selain Jefri Nichol, dua orang terdekatnya juga digugat rumah produksi tersebut. Mereka adalah ibu Jefri Nichol, Junita Eka Putri dan mantan manajernya, Baets Agagon.
2. Kesalahan Jefri Nichol
Jefri Nichol lalai dalam melakukan pekerjaannya di Falcon. "Sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk berupaya memenuhi kewajiban. Sebaliknya, mencari berbagai alasan menghindar dari kewajiban," demikian keterangan dalam gugatan yang dilayangkan Falcon.
Selain itu, aktor 21 tahun ini juga dikatakan tak menjaga nama baik penggugat (Falcon). Seperti diketahui, Jefri Nichol pernah tersandung kasus narkoba dengan barang bukti berupa ganja.
3. Tuntutan Falcon
Jefri Nichol diharuskan mengganti 300 persen dari honorarium merujuk pada surat perjanjian kerja 4 April 2018
Uang tersebut sebagai biaya produksi, promosi, operasional, segala pembayaran serta kerugian materil maupun imateriil. "Menghukum tergugat I, II dan lll sebesar Rp 4,2 miliar," demikian keterangan di surat gugatan.
4. Jefri Nichol sempat upayakan damai
Jefri Nichol sempat mengupayakan damai dalam perjalanan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mengharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata pengacara Jefri Nichol pada 15 Juni 2020.
5. Keputusan hakim tuai kekecewaan di pihak Jefri Nichol
Kendati usaha damai ditempuh, tapi akhirnya hakim memutus bersalah tiga tergugat. Mewakili kliennya, pengacara Aris Marasabessy kecewa.
"Dari kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya. Karena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," kata Aris ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Berita Terkait
-
Bikin Nyesek, Viral Curhatan Syifa Hadju yang Galau Tak Kunjung Dinikahi Rizky Nazar: Jagain Jodoh Orang
-
Film Animasi Si Juki The Movie: Harta Pulau Monyet Bakal Tayang Mulai 27 Juni 2024
-
Jefri Nichol Curhat Pacar Ditikung Orang Lain, Nama Devano Danendra Anak Iis Dahlia Terseret
-
Tebar 40 Billboard di Bandung, Falcon Pictures Gelar Lomba Foto dan Video Billboard Dilan 1983 WoAiNi
-
Sama-sama Pernah Terjerat Narkoba, Jefri Nichol Diduga Sindir Chandrika Chika: Malu-maluin
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season