Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Rizky Febian (Instagram/@rizkyfbian)

Matamata.com - Tudingan Teddy Pardiyana soal adiknya, Putri Delina mengambil harta warisan yang ditinggalkan mendiang istri Teddy, Lina Jubaedah dibantah penyanyi Rizky Febian. Diketahui Rizky Febian dan Putri Delina adalah anak dari pernikahan Lina sebelumnya dengan Sule

Sebelumnya, Teddy melalui pengacaranya, Ali Nurdin mengklaim Putri mengambil dokumen dan perhiasan dari deposit box yang berstatus sebagai harta warisan Lina, tanpa persetujuan Teddy.

"Kalau soal deposit itu memang ketika dulu ketemu pengacara Teddy sudah kasih surat kuasa juga, sebelum Putri datang ke bank," kata Rizky Febian dalam konferensi pers di kantor Hukum Hudaya, Jalan Ahmad Yani, Bandung, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga:
Urusan Warisan Lina Jubaedah Diributkan Teddy, Sule Ogah Ikut Campur

Rizky Febian (kiri) bersama adiknya Putri Delina (kanan) bersama kuasa hukumnya Bahyuni Zaili (kedua kanan) dan Fery Ferdian (kedua kiri) dalam jumpa wartawan terkait polemik harta warisan almarhum Lina, di Kantor Hukum Hudaya, Bandung, Sabtu ( 19/12/2020). [Suara.com/Aminuddin]

Menurutnya, tudingan tersebut tak berdasar. Pasalnya,  40 hari usai meninggalnya Lina Jubaedah, Teddy datang menemui pengacara Lina bersama Putri dalam rangka menyerahkan seluruh dokumen aset almarhum Lina 

"Termasuk perhiasan, waktu itu Teddy ini adalah harta almarhum yang beliau tidak punya hak atas harta tersebut kemudian diserahkan ke Putri Delina yang menurut Teddy silakan simpan dimana, ternama sudah disiapkan deposit box," kata pengacara Rizky Febian dan Putri Delina, Bahyuni Zaili.

Kala itu, dokumen itu disimpan di sebuah bank swasta di Bandung. Menurut Bahyuni, Teddy sudah memberikan surat kuasa tertulis kepada Putri untuk menyimpan dan mengambil dokumen aset warisan Lina.

Baca Juga:
Sule Tenangkan Rizky Febian yang Ribut Warisan dengan Teddy: Jangan Takut

Putri Delina. (Instagram/@putridelina)

"Kalau ditanya Putri dianggap ambil tanpa izin ini yang jadi keberatan. Dokumen itu milik Lina untuk anak anak. Teddy sudah memberikan kuasa dan kuncinya ada di Putri," katanya menjelaskan.

Justru, kata dia, Teddy sebelumnya sempat datang ke bank untuk melihat dan membuka deposit box itu sebelum Putri Delina datang ke bank. Bahyuni menegaskan tindakan yang dilakukan Putri sama sekali bukan perbuatan melawan hukum.

"Kami tegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum dari Putri Delina. Ini harta almarhumah yang dibeli Sule dari hasil jerih payah Sule untuk anak, bukan dari Pak Teddy," imbuhnya. [Ari Syahril Ramadhan]

Load More