Vanessa Angel bersama Bibi dan Gala (Instagram/@vanessaangelofficial)

Matamata.com - Vanessa Angel genap berusia 27 tahun pada 21 Desember 2020 lalu. Namun karena menjalani momen ulang tahun di dalam tahanan, istri Bibi Ardiansyah itu merasakan kesedihan. 

Tapi Tuhan sepertinya punya kejutan untuk ibunda Gala Sky Ardiansyah itu. Pasalnya Vanessa Angel mendapat asimilasi, dan ia pun diperbolehkan pulang dengan status tahanan kota keesokan harinya. 

Vanessa Angel pun sangat bahagia karena akhirnya bisa berkumpul bersama anak dan suami di rumah. "Senang, senang banget akhirnya Vanessa ulang tahun di rumah. Dia kemarin sudah wanti-wanti gue, 'Mas masa aku ulang tahun di penjara'. Teryata Tuhan berkehendak lain, mengizinkan Vanes ultah sama gue dan Gala," kata Bibi Ardiansyah, saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga:
Niat Berhenti Jadi Artis, Vanessa Angel Perlebar Sayap Bisnisnya

Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan putranya, Gala Sky. [Instagram]

Setelah  merayakan ulang tahun, keesokan harinya, bertepatan dengan Hari Ibu, Vanessa ingin ziarah ke makam almarhumah ibunya. Tapi keinginan itu tak jadi terlaksana.  "Dia sebenarnya pengin ke makam ibunya. Karena situasi covid, katanya pamali ya, baru punya bayi ke kuburan," ujar Bibi Ardiansyah.

Vanessa Angel mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau Covid-19 dari Kemekumham. Meski begitu, status Vanessa Angel tetap sebagai tahanan rumah. Ia dilarang berpergian dari kediamannya sebelum masa tahannya selesai berdasarkan Permenkumham nomer 10 tahun 2020.

Vanessa Angel ultah (Instagram/@vanessaangelofficial)

Tak hanya itu, ibu satu anak ini juga harus tetap menjalani bimbingan rutin secara online ke lapas Kemenkum HAM selama sisa masa tahanannya. Sejatinya, Vanessa Angel seharusnya mendekam dipenjara selama tiga bulan.

Baca Juga:
Pilih Fokus Dagang, Vanessa Angel Pengen Berhenti Jadi Artis

Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020. Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Load More