Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Fakta baru terkait kasus video syur Gisella Anastasia atau Gisel kembali terungkap. Polisi mengatakan bahwa Gisella Anastasia alias Gisel dalam keadaan mabuk minuman keras saat merekam video syurnya dengan Michael Yukinobu De Fretes.

"Iya dia akui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ditemui di kantornya, Rabu (30/12/2020).

Hanya saja, Yusri enggan menjelaskan lebih detail soal itu. Sebab pertanyaan awak media tersebut sudah masuk materi pokok.

Baca Juga:
Chubby dan Gemesin, 5 Potret Gisella Anastasia saat jadi Indonesian Idol

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

"Ini sudah mausk ke materi nih, hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan," ujar dia.

Meski begitu, Yusri berjanji akan menceritakan secara gamblang usai mantan istri Gading Marten itu diperiksa.

"Sebenarnya belum boleh kita sampaikan di sini, nanti kita sampaikan kalau GA sudah diperiksa," kata Yusri Yunus.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Kutip Ayat Alkitab: Mengapa Kamu Begitu Takut?

Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka.

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.

Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Baca Juga:
Jadi Tersangka, Gisella Anastasia Rekam Video Syur Pakai HP Milik Sendiri

Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Load More