Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan secara detail kronologi dalam kasus video syur 19 detik Gisel. Dia bilang, Gisella Anastasia alias Gisel yang mengundang Michael Yukinobu de Fretes datang ke Medan, Sumatera Utara.

Yusri mengatakan bahwa Gisel mengajak Nobu, sapaan Michael, bekerja sebagai asistennya di sebuah acara.

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Alfian Winanto)

"Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan. MYD diundang oleh GA untuk bergabung kerja event sebagai asistennya," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga:
Kronologi Kasus Video Syur Gisel: Rekaman Dibuat dalam Keadaan Mabuk

Setelah urusan pekerjaan selesai, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes memutuskan untuk minum alkohol bersama.

"Selesai kegiatan mereka sempat memang minum-minuman keras itu pengakuan dari GA dan MYD, kondisi saat itu lagi mabuk," ujar Yusri Yunus.

Gisel dan Nobu [Instagram]

Mereka kemudian menginap di sebuah hotel hingga terjadi hubungan intim. Kata Yusri, Gisel merekam adegan syur mereka dalam keadaan mabuk.

Baca Juga:
Pelapor Kasus Video Syur Sakit Hati Dituding Paksa Gisel Lakukan Ini

Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka.

Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.

Michael Yukinobu de Fretes (Facebook.com)

Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Baca Juga:
Rumah Gisel Mendapat Penjagaan Ketat, Cuma Menyisakan Sosok Ini di Dalam

Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Load More