Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Catherine Wilson (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Sidang kasus narkoba Catherine Wilson kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan, sedianya sidang digelar dengan pemeriksaan saksi ahli. Namun saksi tersebut tak bisa hadir sehingga langsung masuk ke agenda tuntutan.

"Karena sudah ada BAP di Polisi, jadi sidang bisa tetap berjalan dengan agenda tuntutan," kata Verna Wahono dihubungi, hari ini.

Baca Juga:
Nyabu Bareng Satpam, Catherine Wilson Habiskan Rp 3 Juta Sekali Pakai

Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Menurut Verna, saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak bisa hadir.

Sementara, Verna nanti akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU sesuai hukum acara. Isi pleidoi tergantung pada tuntutan yang ada.

Catherine Wilson alias Keket ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.

Baca Juga:
Terungkap Alasan Catherine Wilson Pakai Sabu: Untuk Menguruskan Badan!

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.

Catherine Wilson kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dan dititipkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Jawa Barat pada 17 November 2020 untuk menjalani sidang kasus narkobanya secara virtual.

Baca Juga:
6 Artis Berhijab setelah Masuk Penjara, Terbaru Catherine Wilson

Load More