Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Gisella Anastasia ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin, akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, Jumat (8/1/2021).

Penyanyi yang akrab disapa Gisel ini datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekira pukul 09.00 WIB.

"Sodari GA hadiri pemanggilan Krimsus Polda Metro Jaya. Sekitar pukul 10.00 tadi mulai pemeriksaan," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Gisella Anastasia Diperiksa Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacaranya

Mengenai hasilnya, Kombes Pol Yusri Yunus belum memberikan keterangan. Sebab hingga dua jam kini, Gisella Anastasia belum selesai diperiksa.

"Hasilnya seperti apa, kita tunggu saja nanti," terangnya.

Baca Juga:
Diperiksa Jadi Tersangka, Begini Penampilan Gisella Anastasia

Termasuk apakah nantinya Gisella Anastasia bakal langsung dijebloskan ke penjara, Kombes Pol Yusri Yunus juga belum bisa memastikan.

"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Ia menegaskan, keputusan itu tergantung hasil dari penyidik.

Baca Juga:
Polisi Beberkan Hasil Tes Covid-19 Gisella Anastasia sebelum Diperiksa

"Karena itu adalah kewenangan penyidik nantinya ditahan atau tidak," tegasnya.

Kedatangan Gisella Anastasia sebagai tersangka menjadi kali pertama. Sebelumnya, ia dipanggil bersama teman tidurnya, Michael Yukinobu pada 4 Januari 2021.

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Rena Pangesti)

Namun dia batal memenuhi panggilan lantaran bertepatan dengan jadwalnya menjemput sang putri di bandara.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Tes Swab PCR Dulu sebelum Datangi Kantor Polisi

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.

Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.

Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Load More