Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Tio Pakusadewo (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Tio Pakusadewo telah mendapatkan vonis satu tahun penjara untuk kasus narkoba yang kedua kalinya. Sidang yang awalnya beragendakan replik-duplik hari ini dituntaskan oleh majelis hakim dengan putusan sidang.

"Tadi replik (tanggapan pembelaan) dari jaksa. Terus langsung ditanggapi sama kami (duplik), bahwa kami berpegang teguh pada pledoi (pembelaan) kalau kami menolak tuntutan mereka. Lalu hakim ambil putusan langsung hari ini," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang saat dihubungi awak media, Selasa (19/1/2021).

Dalam putusannya, hakim ketua menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Tio Pakusadewo. Vonis tersebut dikurangi dengan masa Tio di dalam tahanan sejak penangkapannya.

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi, Ini Alasannya

"Putusannya satu tahun, kami (Tio Pakusadewo) sudah menjalani hukuman 10 bulan, sekarang dalam tahanan," katanya menjelaskan.

Vonis ini lebih ringan dari permintaan jaksa, yang menuntut bintang film Surat dari Praha itu dengan hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Belum Direhab, Pengacara Ungkit Kasus 2 Artis Ini

Santrawan menilai bahwa putusan yang diberi ketua majelis hakim sudah mempertimbangkan pledoinya minggu lalu.

"Ya menerima (putusan vonis) dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengan keberatan kami dipertimbangkan majelis hakim. Kalau direhabilitasi kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarkan lah soal pengobatan diupayakan oleh keluarga," tuturnya.

Ia pun tak lagi menuntut adanya rehabilitasi untuk kliennya itu. Santrawan mengatakan keluarga akan menanggung seluruh pengobatan Tio usai menjalani masa hukuman.

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Kecewa Surat Rekomendasi Rehabilitasinya Diabaikan

"Kami merasa putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Tio," ujar Santrawan.

Kasus narkotika ini menjadi kedua kalinya bagi Tio Pakusadewo. Sebelumnya, bintang film Quickie Express ini pernah ditangkap untuk kasus narkoba jenis sabu di Desember 2017 dan divonis sembilan bulan rehabilitasi.

Dalam kasus kedua ini, Tio Pakusadewo ditangkap di rumahnya pada 14 April 2020 lalu. Dari tangannya polisi mengamankan satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan seperangkat alat isap sabu atau bong.

Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Tetap Pahlawan di Hati Anak

Load More