Tio Pakusadewo (Suara.com)

Matamata.com - Alasan kliennya dikembalikan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, bukan tempat rehabilitasi diungkap oleh pengacara Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang. 

Santrawan mengungkap polisi tak menindak lanjuti surat rekomendasi rehabilitasi Tio Pakusadewo. Padahal surat rekomendasi agar bintang film Surat dari Praha ini direhabilitasi telah diberikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI (BNNP) Jakarta pada Mei 2020. 

"Penyidik tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi rehab dari BNNP. Makanya dalam pledoi jelas mengajukan rehab kembali," kata Santrawan ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Belum Direhab, Pengacara Ungkit Kasus 2 Artis Ini

"Kalau assessment ditindaklanjuti dari awal, dia sudah di rehab pastinya," kata Santrawan melanjutkan.

Bahwa surat rekomendasi assessment tersebut diberikan langsung oleh ketua BNNP, Tagam Sinaga ditegaskan oleh Santrawan. 

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Kecewa Surat Rekomendasi Rehabilitasinya Diabaikan

"Ini resmi loh perintah undang-undang, dokter memberikan rekomendasi medis kenapa gak tidak ditindaklanjuti," kata Santrawan.

Kendati begitu, Santrawan meminta polisi agar segera memproses rehabilitasi terhadap Tio Pakusadewo. "Harapannya Tio Pakusadewo segera direhab. Itu saja sih," kata Santrawan menandaskan.

Tio Pakusadewo (Suara.com/Sumarni)

Sidang Tio Pakusadewo akan kembali digelar pada 19 Januari 2021 dengan agenda tanggapan dari jaksa soal pleidoi yang diajukan sang aktor.

Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu dalam penangkapan tersebut. 

Tio Pakusadewo juga pernah diciduk pada Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Load More