Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Momen Catherine Wilson saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Catherine Wilson boleh bernapas lega setelah sidang putusannya digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).

Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara Catherine Wilson selama 7 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan masa kurungan.

"Menyatakan terdakwa Catherine binti Peter terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunana narkotika. Mejatuhkan pidana penjara kepada Catherine selama 7 bulan," kata Nugraha Medica, sebagai hakim ketua.

Vonis ini termasuk masa hukuman yang dijalani Catherine Wilson selama kurang lebih enam bulan. Maka diprediksi bulan depan model 39 tahun ini bisa bebas.

"Sedikit lagi bisa pulang dari rutan, kemungkinan Februari," kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono.

Foto double eksposure saat Aktris Catherine Wilson menjalani sidang putusan kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Ia pun akan mengupayakan agar kliennya, Catherine Wilson bisa bebas dari penjara lebih cepat.

"Kami bisa mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan mengajukan itu (asimilasi Covid-19). Makanya kami akan konsultasi ke pihak rutan segala macam sih," imbuh Verna.

Perihal putusan tersebut, Catherine Wilson menerima dengan lapang dada. Walaupun sebelumnya ia sempat mengajukan rehabilitasi.

"Kalau rehabilitasi ya kami mengharapkannya. Bagaimanapun namanya pecandu harus direhabilitasi," kata Verna Wahono.

"Tapi majelis hakim memang memutuskan bahwa kak Catherine belum dikategorikan sebagai pecandu yang harus direhabilitasi ya kiranya sih kita terima terima aja sih," imbuhnya.

Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.  Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,66 gram dan satunya lagi lebih dari 1 gram.

Load More