Matamata.com - Berkas perkara Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukunobu dalam kasus video syur telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Iya, Kamis pekan lalu berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dihubungi, Senin (8/2/2021).
Berita Terkait
-
Gempi Minta Adik, Ini Lho Respon Gading Marten
-
Gempi Ngerengek Minta Adik, Gading Marten Goda Gisel: Kita Coba Lagi, Kawinnya Ntar
-
Wijin Eks Pacar Gisella Anastasia Mesra dengan Millendaru: Semoga Sampe KUA!
-
Gisel Dukung Pembunuh Dante, Gading Marten Kutuk Pacar Tamara Tyasmara: Kok Bisa Hatinya Jahat?
-
Berkaca dari Kematian Dante Putra Tamara Tyasmara, Gisel Punya Cara Soal Titipkan Anak
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat