Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Gisella Anastasia. (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Berkas perkara Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukunobu dalam kasus video syur telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Iya, Kamis pekan lalu berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dihubungi, Senin (8/2/2021).

Saat ini berkas perkara Gisel dan Nobu, sapaan akrab Yukinobu, masih dalam tahap pemeriksaan. Ashari menjelaskan bahwa nantinya, bila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik dari Polda Metro akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka.

Baca Juga:
Kaget Dengar Berita Akan Ditahan, Gisella Anastasia Langsung Lakukan Ini

"Jika JPU berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteril," katanya.

Beberapa waktu lalu segelintir media memberitakan bahwa berkas Gisella Anastasia sudah P21 sehingga akan dilimpahkan dan menjadi tahanan kejaksaan.

Gisella Anastasia atau Gisel (kiri). (Matamata.com/Yuliani)

Kendati demikian, kabar sebenarnya adalah berkas si penyebar video yang sudah P21.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Akui Akan Jelaskan ke Anak Pelan-Pelan Kasus Video Syur

Kemudian, polisi meluruskan bahwa yang ditahan adalah pelaku penyebar video Gisel dan Nobu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Gisella Anastasia dan Nobu telah dijadikan tersangka dalam kasus video syur. Hingga kini, keduanya menjalani wajib lapor dua kali sepekan.

Dalam kasus ini, Gisel dan Nobu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Komentari Nobu Mendadak Aji Mumpung karena Video Syur

Load More