Beiby Putri (instagram.com/bpofficial92)

Matamata.com - Kasus narkoba kembali menjerat artis Indonesia. Kali ini model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 5 Februari 2021, Beiby Putri ditangkap di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang mengonfirmasi kabar tersebut. "Pelaku atas nama IPR diamankan di Apartemen Bassura City, Jakarta Timur," kata Yusri Yunus kepada awak media, Rabu (10/2/2021).

Beiby Putri (instagram.com/bpofficial92)

Beiby Putri ditangkap di apartemen seorang diri. Ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari hasil penangkapannya. "Barang bukti 2 plastik klip kecil diduga sabu bruto 1,85 gr dan 0,20 gr," jelas Yusri Yunus.

Baca Juga:
Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Selain itu, ditemukan satu buah bong atau alat isap, dua cangklong, tiga sedotan, dan dua korek. Beiby Putri masih dalam pemeriksaan kepolisian Polda Metro Jaya saat ini. 

Beiby Putri diketahui pernah menjadi menjadi model majalah FHM pada tahun 2015. Ia juga pernah mengikuti acara Girls Next Door dan menjadi model majalah dewasa.

Baca Juga:
Suami Nindy Ayunda Ajukan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

Load More