Matamata.com - Gisel kembali wajib lapor di Polda Metro Jaya. Gisel datang mengenakan kemeja warna biru didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (11/2/2021). Pada kesempatan ini, Gisel menekankan lagi bahwa ia akan selalu memenuhi kewajibannya sebagai warga negara taat hukum. Kecuali, ada hal mendesak yang membuatnya tak bisa hadir.
"Pasti selama nggak ada halangan apa kayak kemarin itu (isolasi) di rumah. Kalau nggak ada halangan kita dateng (wajib lapor)," kata Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
Tak seperti saat pertama kasus video seksnya keluar, Gisel semakin terlihat santai. Gisel bersyukur banyak orang-orang yang menyayangi dan mendukungnya.
"Mereka (orang terdekat) support banget, support terus, luar biasa lah pokoknya, mengharukan," kata Gisel menjelaskan alasan yang membuatnya tegar.
Apalagi, ia juga sudah mendengar pernyataan mantan suaminya, Gading Marten yang akan selalu mendukungnya. Sama seperti keluarganya dan keluarga sang kekasih, Wijaya Saputra alias Wijin.
"Sama seperti keluargaku, keluarga Wijin, sama keluarga papa Gempi juga, selalu mendoakan terus, ngasih kata-kata positif terus," sambungnya.
Gisel menceritakan sampai sekarang dirinya masih berkomunikasi dengan Gading Marten. Itu yang membuatnya merasa tenang karena dikelilingi oleh banyak orang yang menyayanginya.
Sebelumnya, dalam tayangan Okay Boss Trans 7, pertama kali Gading Marten bicara soal kasus video seks yang melilit Gisel. Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes pada kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Gue bilang sama Gisel, 'Apa pun kejadiannya, apa pun yang lo hadapi ke depannya, gue ada di belakang lo, Sel. Lo butuh apa pun ayo gue bantuin.' Karena mau nggak mau ini jadi masalah bersama dong. Karena kita punya anak," kata Gading Marten.
Sebagai informasi, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka video syur sejak 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Namun,
Gisel dikenakan wajib lapor usai jadi tersangka kasus video syur 19 detik bersama Michael Yukinobu De Fretes. Pengenaan wajib lapor terhadap Gisel merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena ia tak ditahan.
Sementara itu, kedua penyebar video syur secara masif sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.
Berita Terkait
-
Ditipu soal Hubungan Asmara, Gisella Anastasia Suarakan Bahaya 'Love Scamming'
-
Beri Hadiah Ratusan Juta, Raffi Ahmad dan Nagita Gandeng Legenda Sepak Bola Italia di 'Padel Wars'
-
Nicholas Saputra Mendadak jadi Penyanyi di Film 'Musikal Siapa Dia'
-
Cinta Brian Bongkar Ketulusan Hubungan dengan Gisella Anastasia: Saya Enggak Main-Main
-
Roy Marten Angkat Suara tentang Kedekatan Gisel dan Cinta Brian, Sosok Aktor Muda yang Kini Jadi Sorotan
Terpopuler
-
Prabowo Siapkan Rp4 Triliun untuk Perbaiki 1.800 Perlintasan Kereta di Jawa
-
Menteri ESDM Pastikan Pasokan Energi Nasional Stabil, Siapkan B50 untuk Tekan Impor
-
Kelangkaan Obat di Iran Memburuk Akibat Serangan ke Fasilitas Farmasi
-
PT KAI Jamin Kompensasi dan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
KAI Batalkan Perjalanan KA Parahyangan Dampak Insiden di Stasiun Bekasi Timur
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo