Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Andika Kangen Band. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Andika Kangen Band atau Andika Mahesa meyakini bahwa barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 7.2 gram bukan milik mantan istrinya, Chairunnisa alias Chacha. Menurut Andika, mantan istrinya tak mungkin memiliki sabu sebanyak itu.

"Ya yang jelas dia cuma korban ya menurut gue, kalau barang sebanyak itu sih gue rasa bukan punya dia itu sebanyak itu," ujar Andika Mahesa saat dihubungi awak media, Rabu malam (10/2/2021).

Andika Kangen Band. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Selain itu, Andika mengaku telah lama mengenal mantan istrinya. Sehingga tak percaya bahwa barang bukti sabu sebanyak 7.2 gram itu miliknya.

Baca Juga:
Andika Kangen Band Cari Anak di Polda Lampung usai Eks Istri Ditangkap

"Ya yang jelas gue selama kenal Chacha, gue nggak percaya kalau barang sebanyak itu punya Chacha gitu," ujar Andika.

Andika curiga jika mantan istrinya itu dicekoki narkoba oleh pria bernama Rizky yang merupakan DPO polisi. Sebabnya, hasil tes urine mantan istrinya juga positif metamfetamine.

Baca Juga:
Eks Istri Andika Kangen Band Narkoba, Celine Evangelista Ketiban Rezeki

"Mengenai urinenya positif wajar aja positif, namanya lagi make ditangkap, siapa tahu lagi di cekokin, kan kita nggak tahu," tegasnya.

"Kalau (sabu) punya Rizki, Rizkinya yang diteken," sambungnya emosional.

Diketahui, eks istri Andika Kangen Band diamankan oleh pihak kepolisian Polda Lampung terkait kasus narkotika jenis sabu sabu. Dia ditangkap di sebuah kamar kontrakan yang terletak di kawasan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung bersama seorang pria yang merupakan DPO polisi.

Baca Juga:
Eks Istri Andika Kangen Band Kasus Narkoba, Mertua Melly Goeslaw Meninggal

Pada saat penangkapan polisi menemukan 9 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 7,2 gram. Juga seperangkat alat hisap bong, tiga bundel plastik klip, dan satu unit timbangan digital.

Berdasarkan hasil tes urine Chaca dan Riski dinyatakan positif metamfetamin. Chacha disangkakan pasal pengguna yakni, 127 UU UU No. 35 tahun 2009 terkait narkotika sementara Riski disangkakan pasal pengedar 114 dan 112.

Baca Juga:
Eks Andika Kangen Band Pegang Botol Susu saat Diperiksa, Ini Faktanya

Load More