Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Istri dari Artis Arjun Perwira, Jennifer Jill dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa saat ini  hanya Jennifer Jill yang berstatus tersangka. Sedangkan, Suami dan anak Jennifer Jill, Ajun Perwira dan Philo, hanya bertatus saksi.

Menurut Yusri Yunus, kemungkinan Ajun Perwira dan Philo akan diperiksa jika keterangan mereka dibutuhkan nantinya. "Sementara (Ajun Perwira dan Philo) kami jadikan saksi. Karena pengakuan JJ dan P memang ini (sabu) milik ibunya, saudari JJ," kata Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Apakah Jennifer Jill Konsumsi Narkotika? Hasil Tes Rambut Segera Diungkap

Terkini sebuah fakta terungkap. Saat pemeriksaan, Philo mengaku dipesankan Jennifer Jill untuk tak membuka sebuah lemari. Lemari tersebut belakangan diketahui sebagai tempat penyimpanan sabu dan alat isap (bong).

"Pengakuan saudara P, inisal ibunya JJ yang memang (berpesan) sama sekali tidak boleh dibuka anaknya," ungkapnya.

"Kemudian di lemari itu ditemukan satu kotak isinya dua paket diduga sabu,sabu beserta alat isap," kata Yusri Yunus menambahkan.

Baca Juga:
Jennifer Jill Simpan Sabu di Lemari Sejak 4 Tahun Lalu

Diberitakan sebelumnya, Jennifer Jill atau Jennifer Ipel mengakui narkotika jenis sabu-sabu dan alat isap (bong) sebagai miliknya. Dia sudah menyimpan barang bukti yang diamankan polisi itu selama empat tahun.

Narkotika jenis sabu-sabu dan alat isap (bong) itu ditemukan polisi di lemari pakaian milik istri Ajun Perwira tersebut.

Istri dari Artis Arjun Perwira, Jennifer Jill dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu, dia menyimpan (sabu-sabu dan alat hisap)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). 

Baca Juga:
Jumpa Pers Kasus Jennifer Jill Digelar Terbatas, Ini Alasannya

Ada pula barang bukti yang diaman polisi berupa dua klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisap (bong).

Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sebelumnya, Kamis (19/2/2021) polisi telah melakukan tes urine terhadap Jennfier Jill dan hasilnya negatif.

Baca Juga:
Barang Bukti Narkoba Milik Jennifer Jill Diungkap: Ditemukan di Lemari

Karena hasilnya negatif, polisi kemudian melakukan pemeriksaan rambut terhadap ibu tiga anak itu di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat.

Ajun Perwira dan istri, Jennifer Jill Supit. [Instagram]

Hasil tes urien Jennifer Jill dinyatakan negatif, padahal polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat isapnya di rumah perempuan konglomerat ini.

Jennifer Jill alias Jennifer Ipel ditangkap pada Selasa (16/2/2021) malam dan dilakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan perumahan elit Ancol, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I.

Polisi menangkap Jennifer Jill bersama suaminya, Ajun Perwira dan putranya, Philo. Namun polisi kemudian melepaskan Ajun dan Philo.

Load More