Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Lucinta Luna dan Abash (Instagram @ashgreyz)

Matamata.com - Kebebasan Lucinta Luna tidak disambut oleh sang kekasih, Abash. Pacarnya malah pamer kemesraan dengan seseorang yang diketahui bernama Jeje.

Kabarnya, ketika Lucinta Luna bebas dari penjara, Abash malah liburan dengan Jeje di Turki. Ia tak segan pamer kemesraan di Feed serta Story Instagram miliknya @ashgreyz.

Baca Juga:
Lucinta Luna Ternyata Sudah Bebas dari Penjara Gegara Covid-19

"Ih kamu mah jahat deh," kata Jeje manja pada Abash saat berada di The Blue Mosque, Turki, di Instagram Story @ashgreyz, Sabtu (21/2/2021).

"Ini kerudung seadanya, jadi kalau masuk ke sini harus pakai kerudung," sambung Jeje.

Sementara Feed Instagram, Abash mengunggah foto sedang menunggu Jeje berbelanja. Keduanya tak segan saling balas komentar manis.

Baca Juga:
Abdul Kadir Bebas, Netizen Bandingkan dengan Nasib Lucinta Luna

Abash bersama Jeje. (Instagram/@jejestoryy)

"Jalan-jalan nungguin yang shopping @jejestory," tulis Abash dalam keterangan fotonya.

Perempuan yang diketahui bernama Jeje itu kemudian memanggil Abash dengan sebutan sayang. "Kok kamu kaya oppa Korea sih sayang," komentar Jeje.

"Oppa Korya," timpal Abash.

Baca Juga:
Pada Agustus 2021, Lucinta Luna Disebut Akan Bebas Jika...

Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah setelah menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Lucinta Luna mendapat asimilasi rumah mengikuti peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 berupa asimilasi Covid-19 guna memutus mata rantai virus di kawasan tahanan.

Pemilik nama Ayluna Putri itu keluar dari Rumah Tahan menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Jakarta Barat sejak Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Lucinta Luna Dipenjara, Viral Video Pacar Mesra dengan Cewek Lain

Dia mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan, berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Load More