Matamata.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Vicky Prasetyo semestinya kembali digelar hari ini, Kamis (25/2/2021). Hanya saja, sidang kembali ditunda karena pihak jaksa berhalangan hadir.
"Iya ini jadwalnya kan hari ini, tanggal 25 Febuari 2021, ditunda. Karena dari pihak penuntut umum atau jaksa sedang ada kegiatan dan tidak bisa menghadiri sidang hari ini," kata pengacara Vicky Prasetyo, Arif Hidayat.
Untuk sidang hari ini, Vicky Prasetyo sudah menyiapkan saksi. Saksi tersebut bahkan sudah hadir di persidangan sejak pagi.
"Agendanya hari ini kan saksi dari kami, sudah siap. Tapi karena jaksa berhalangan hadir, maka sidangnya ditunda sampai 8 Maret 2021," ujar Arif.
Awalnya sidang bakal dilanjutkan pada minggu depan. Namun karena hakim berhalangan maka sidang ditunda hingga dua minggu kedepan.
Vicky Prasetyo pun hanya bisa pasrah sidangnya kembali ditunda. Kekasih Kalina Oktarani ini tetap mengikuti semua yang telah diperintahkan oleh pengadilan.
"Ya nggak apa-apa. Kan kita harus mengikuti semua keputusan dan rangkaian persidangan gitu loh," tutur lelaki 37 tahun ini.
"Panjang pendek atau apapun, cepat lambat itukan hanya bagian dari proses. Tapi yang terpenting kita menjalani proses ini dengan sebaik baiknya. Terutama untuk kuasa hukum yang sudah meluangkan waktu, yang sudah meluangkan kerjanya dan lain-lain untuk permasalahan saya khususnya," kata Vicky menyambung.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang lelaki bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman di Polres Jakarta Selatan.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Di akhir 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo. Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzina dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Berbeda dengan kasus yang dilaporkan Angel Lelga yang tetap berjalan. Bahkan ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat beberapa bulan tinggal di dalam tahanan.
Berita Terkait
-
Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi
-
Bangun 23 Villa Senilai Rp 12 Miliar, Vicky Prasetyo Rambah Bisnis Wisata
-
Gandeng Desainer Kara Brides, Vicky Prasetyo Mau Nikah Lagi
-
Bact To Stelan Pabrik? Tabiat Asli Marshanda Dikuliti Warganet Usai Posting Foto Vulgar Bareng Cowok Bule: Pantes...
-
Marshanda Spill Pacar Bule: Mendingan Sama Bule Daripada Raja Janda!
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season