Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Vicky Prasetyo (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Vicky Prasetyo semestinya kembali digelar hari ini, Kamis (25/2/2021). Hanya saja, sidang kembali ditunda karena pihak jaksa berhalangan hadir.

"Iya ini jadwalnya kan hari ini, tanggal 25 Febuari 2021, ditunda. Karena dari pihak penuntut umum atau jaksa sedang ada kegiatan dan tidak bisa menghadiri sidang hari ini," kata pengacara Vicky Prasetyo, Arif Hidayat.

Untuk sidang hari ini, Vicky Prasetyo sudah menyiapkan saksi. Saksi tersebut bahkan sudah hadir di persidangan sejak pagi.

Baca Juga:
Kalina Ingin Meninggal di Pelukan Vicky Prasetyo: Tolong Siapin Kain Kafan

Vicky Prasetyo. (MataMata.com/Herwanto)

"Agendanya hari ini kan saksi dari kami, sudah siap. Tapi karena jaksa berhalangan hadir, maka sidangnya ditunda sampai 8 Maret 2021," ujar Arif.

Awalnya sidang bakal dilanjutkan pada minggu depan. Namun karena hakim berhalangan maka sidang ditunda hingga dua minggu kedepan.

Vicky Prasetyo pun hanya bisa pasrah sidangnya kembali ditunda. Kekasih Kalina Oktarani ini tetap mengikuti semua yang telah diperintahkan oleh pengadilan.

Baca Juga:
Vicky Prasetyo Syok, Ini Alasan Ayah Kalina Oktarani Ogah Beri Restu

Vicky Prasetyo bersama Kalina Oktarani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MataMata.com/Herwanto)

"Ya nggak apa-apa. Kan kita harus mengikuti semua keputusan dan rangkaian persidangan gitu loh," tutur lelaki 37 tahun ini.

"Panjang pendek atau apapun, cepat lambat itukan hanya bagian dari proses. Tapi yang terpenting kita menjalani proses ini dengan sebaik baiknya. Terutama untuk kuasa hukum yang sudah meluangkan waktu, yang sudah meluangkan kerjanya dan lain-lain untuk permasalahan saya khususnya," kata Vicky menyambung.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Baca Juga:
Kalina Ngaku Settingan dengan Vicky Prasetyo: tapi Bukan Kita yang Atur

Vicky Prasetyo ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021). (Matamata.com/Herwanto)

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang lelaki bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman di Polres Jakarta Selatan.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:
Vicky Prasetyo Gagal Nikah 25 Kali, Melaney Ricardo: Kasihan Nggak Viral ya

Di akhir 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo. Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzina dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Berbeda dengan kasus yang dilaporkan Angel Lelga yang tetap berjalan. Bahkan ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat beberapa bulan tinggal di dalam tahanan. 

Load More