Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Gisella Anastasia (Instagram/@gisel_la)

Matamata.com - Gisella Anastasia, tersangka kasus video syur, kembali datangi Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). Didampingi pengacaranya, dia ke sana untuk jalani wajib lapor.

Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, mengatakan, dia tak tahu sampai kapan kliennya jalani wajib lapor. Dia bilang semua tergantung proses pelimpahan berkas ke kejakssaan. "Belum ada perkembangan. Masih nunggu perkembangan dari pihak kejaksaan," ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya.

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Ismail)

"Sementara kita wajib lapor aja dulu," katanya lagi.

Baca Juga:
Disebut Mirip dengan Gisel, Eva Belisima: Banyak yang Bilang Gitu

Sebelumnya, berkas Gisel sudah dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Lantaran dianggap belum lengkap, berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, lawan mainnya di video seks telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Evi Ariska)

Pengenaan wajib lapor terhadap Gisel dan Yukinobu merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena mereka tak ditahan.

Baca Juga:
Berkas Gisel dan Nobu Dikembalikan Kejaksaan, Ini Penyebabnya

Sementara itu, kedua penyebar video syur secara masif sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.

Load More