Matamata.com - Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (25/2/2021). Didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, Nikita mengaku kedatangannya berkaitan dengan kasus 'cepu polisi'.
Terpantau Nikita Mirzani hadir dengan menggunakan jaket hitam dengan masker yang menutupi wajah. Sekira satu jam di kepolisian, Niki mengaku menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Hari ini Niki cuma tanda tangan berita acara terhadap laporan seorang dimana Nikita dituduh sebagai informan polisi," tutur Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
Ibu tiga anak itu menegaskan bahwa kedatangannya sebagai lanjutan laporannya 2019 silam. Niki, sapaan akrabnya, pun membantah tegas pernyataan Elza Syarief yang menudingnya sebagai cepu.
"Jadi kita udah melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kita serahkan kepada penyidik prosesnya seperti apa, yang jelas bahwa apa yang disampaikan bahwa Nikita sebagai informan polisi itu tidak benar," lanjutnya.
Lebih lanjut, jika tudingan itu tak bisa dibuktikan, pihaknya meminta tindakannya ditindak hukum. Sebab hal itu termasuk penyebaran berita bohong.
"Kita minta dia bisa buktikan bahwa Nikita itu adalah informan polisi. Kalau memang dia tidak bisa membuktikan, memang dia salah ambil tindakan yang bertentangan secara hukum pidana. Kita minta itu di proses secara hukum dan kita minta supaya segera ditindaklanjuti," ujar Fahmi Bachmid.
Nikita sendiri mengaku sudah menandatangani berita acara laporan tersebut. Ia mengaku mengapresiasi kerja polisi dan bersabar mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kan ini kasus udah setahun ya. Prosesnya udah lama banget dulu iya (marah) sekarang mah udah biasa aja. Tapi Niki apresiasi sih sama Polres Jakarta Selatan bisa memproses walaupun agak lama memang kalau sesuai SOP begitu bertahap," ujar Nikita Mirzani.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani melaporkan pengacara senior Elza Syarief di Polda Metro Jaya, pada, Senin (16/9/2019). Kala itu, Nikita Mirzani merasa telah difitnah Elza yang menyebutkan sebagai cepu atau informan polisi.
Laporan Nikita Mirzani dicacat dengan LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan laporan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Reza Gladys Melawan di Persidangan, Bikin Nikita Mirzani dan Pengacara Terdiam
-
Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys
-
Tetap Bersinar di Balik Jeruji, Dinar Candy Ungkap Nikita Mirzani Ceria dan Glowing di Penjara
-
Nikita Mirzani Tetap Kuat Usai 20 Hari Lebih Ditahan, Laporkan Reza Gladys Terkait UU ITE
-
Tak Tinggal Diam, Nikita Mirzani Balas Laporan Reza Gladys dengan Aduan Ke Polisi
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season