Matamata.com - Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (25/2/2021). Didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, Nikita mengaku kedatangannya berkaitan dengan kasus 'cepu polisi'.
Terpantau Nikita Mirzani hadir dengan menggunakan jaket hitam dengan masker yang menutupi wajah. Sekira satu jam di kepolisian, Niki mengaku menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Hari ini Niki cuma tanda tangan berita acara terhadap laporan seorang dimana Nikita dituduh sebagai informan polisi," tutur Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga:
Nikita Mirzani Bergaya Ala Tarzan Tanpa Busana: Auooo Meresahkan!
Ibu tiga anak itu menegaskan bahwa kedatangannya sebagai lanjutan laporannya 2019 silam. Niki, sapaan akrabnya, pun membantah tegas pernyataan Elza Syarief yang menudingnya sebagai cepu.
"Jadi kita udah melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kita serahkan kepada penyidik prosesnya seperti apa, yang jelas bahwa apa yang disampaikan bahwa Nikita sebagai informan polisi itu tidak benar," lanjutnya.
Lebih lanjut, jika tudingan itu tak bisa dibuktikan, pihaknya meminta tindakannya ditindak hukum. Sebab hal itu termasuk penyebaran berita bohong.
Baca Juga:
Outfit Nikita Mirzani Naik Angkot Disorot, Jaketnya Aja Rp28 Juta
"Kita minta dia bisa buktikan bahwa Nikita itu adalah informan polisi. Kalau memang dia tidak bisa membuktikan, memang dia salah ambil tindakan yang bertentangan secara hukum pidana. Kita minta itu di proses secara hukum dan kita minta supaya segera ditindaklanjuti," ujar Fahmi Bachmid.
Nikita sendiri mengaku sudah menandatangani berita acara laporan tersebut. Ia mengaku mengapresiasi kerja polisi dan bersabar mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kan ini kasus udah setahun ya. Prosesnya udah lama banget dulu iya (marah) sekarang mah udah biasa aja. Tapi Niki apresiasi sih sama Polres Jakarta Selatan bisa memproses walaupun agak lama memang kalau sesuai SOP begitu bertahap," ujar Nikita Mirzani.
Baca Juga:
Jennifer Jill Tersandung Narkoba, Nikita Mirzani Bantah Beri Bantuan Hukum
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani melaporkan pengacara senior Elza Syarief di Polda Metro Jaya, pada, Senin (16/9/2019). Kala itu, Nikita Mirzani merasa telah difitnah Elza yang menyebutkan sebagai cepu atau informan polisi.
Laporan Nikita Mirzani dicacat dengan LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan laporan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ngamuk di Acara TV, Kru Sampai Nangis-nangis!
Berita Terkait
-
Daripada Nimbrung Urusan Orang Lain, Nikita Mirzani Sarankan Fitri Salhuteru Beli Kain Kafan Untuk Persiapan Nanti
-
Pergi Umrah, Nikita Mirzani Tetap Ogah Damai dengan Keluarga Badjideh: Gak Ada Urusan!
-
Keras! Nikita Mirzani Sindir Ustaz Hanan Attaki usai Wanda Hara Minta Maaf: Gara-gara Elu Nih!
-
Sindir Ibadah Haji Nagita Slavina, Nikita Mirzani soal Wanda Hara Nyamar Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki: Sadar, Lo Tuh Salah!
-
Nikita Mirzani Geram dengan Artis yang Malu Akui Operasi Plastik Demi Kecantikan
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat