Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Lagi-lagi Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus narkoba, Minggu (28/2/2021) dini hari. Kronologis penangkapan Millen Cyrus berawal dari operasi protokol kesehatan gabungan yang dilakukan oleh Pol PP, provos, TNI, Pom pangkalan laut serta jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Di bar Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan itulah Millen beserta temannya ternyata positif narkoba jenis benzo. 

"Dari tempat itu kami periksa satu orang selebgram berinisial MC bersama temannya. Positif benzo," kata Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa di lokasi.

Baca Juga:
Millen Cyrus Kembali Ditangkap karena Narkoba, Positif Benzo

Hasil tes urin milik Millen Cyrus. [Screenshot/Istimewa]

Selain Millen Cyrus dan temannya, pengunjung lain juga positif gunakan narkoba. "Satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin," jelas Kombes Pol. Mukti Juharsa.

Millen Cyrus bersama pengunjung lain yang terbukti gunakan narkoba ini kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. "Nanti pelaku-pelakunya kami usut lagi, (kasusnya) di dalami lagi," imbuhnya.

Lokasi tersebut kemudian diberikan police line. "Pol PP akan menindak tegas. Akan disegel karena ada narkotika di sini," kata Kombes Pol. Mukti Juharsa.

Baca Juga:
Dandan ala Pelayan Seksi, Millen Cyrus: Siap Jadi Pembantu di Rumahmu

Millen Cyrus saat razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan. [Screenshot/Istimewa]

Sebelumnya, Millen Cyrus pernah ditangkap karena narkoba di hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 21 November 2020. Ia ini kemudian menjalani rehabilitasi sejak 1 Desember 2020 dan bebas pada 10 Januari 2021.

Load More