Mark Sungkar. (Suara.com/Yazir Farouk)

Matamata.com - Ada kabar kurang menyenangkan dari ayah artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar. Mark Sungkar tersandung kasus korupsi dan didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019.

Aktor senior itu dikabarkan merugikan negara senilai Rp 694,9 juta. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif terkait bukti belanja akomodasi dalam kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat.

Mark Sungkar diwakili kuasa hukumnya, Fahri Bachmid pun memberikan pembelaan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini. Dia mengatakan bahwa kliennya dikriminalisasi.

Baca Juga:
4 Artis Terjerat Kasus Korupsi, Ada Mark Sungkar?

Rumah kaca Mark Sungkar. (Youtube/TheSungkarsFamily)

"Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami," kata Fahri, Rabu (3/3/2021).

Bahwa anggaran Rp 5 miliar untuk dana platnas Asian Gamaes Triathlon dari Kemenpora dipakai sesuai petunjuk teknis ditegaskan oleh Fahri. "Yaitu untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manajer dan lainnya," ujarnya.

Fahri justru menyebut Deputi Olahraga yang ingkar janji terkait kesepakatan pembayaran. "Seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana sengaja baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya," katanya menjelaskan.

Baca Juga:
Mark Sungkar Dikabarkan Terjerat Korupsi

Kemesraan Mark Sungkar dan Santi Asoka Mala yang beda 45 tahun/ Instagram @marksungkar

Menurut Fahmi, hal itu tanpa ada pemberitahuan terhadap Mark Sungkar. Sehingga, dia menilai kliennya telah dikriminalisasi. Fahmi Bachmid juga menilai negara seakan mempersulit pencairan dana dan proses pelaporan. Mark Sungkar pun harus berkali-kali mengirimkan laporan gara-gara hal tersebut.

Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Estetik dan Mewah Abis, 5 Potret Rumah Kayu Mark Sungkar Bak di Luar Negeri

Load More