Matamata.com - Ada kabar kurang menyenangkan dari ayah artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar. Mark Sungkar tersandung kasus korupsi dan didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019.
Aktor senior itu dikabarkan merugikan negara senilai Rp 694,9 juta. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif terkait bukti belanja akomodasi dalam kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Mark Sungkar diwakili kuasa hukumnya, Fahri Bachmid pun memberikan pembelaan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini. Dia mengatakan bahwa kliennya dikriminalisasi.
"Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami," kata Fahri, Rabu (3/3/2021).
Bahwa anggaran Rp 5 miliar untuk dana platnas Asian Gamaes Triathlon dari Kemenpora dipakai sesuai petunjuk teknis ditegaskan oleh Fahri. "Yaitu untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manajer dan lainnya," ujarnya.
Fahri justru menyebut Deputi Olahraga yang ingkar janji terkait kesepakatan pembayaran. "Seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana sengaja baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya," katanya menjelaskan.
Menurut Fahmi, hal itu tanpa ada pemberitahuan terhadap Mark Sungkar. Sehingga, dia menilai kliennya telah dikriminalisasi. Fahmi Bachmid juga menilai negara seakan mempersulit pencairan dana dan proses pelaporan. Mark Sungkar pun harus berkali-kali mengirimkan laporan gara-gara hal tersebut.
Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Resmi Sandang Gelar Sarjana, Teuku Wisnu Dapat Pujian dari Shireen Sungkar dan Realisasikan Janji pada Orang Tua
-
Dicap Pasutri Jorok, Netizen Ternyata Tertipu Gimik Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar: Marketing S3
-
Pamit Pergi Haji, Nagita Slavina Auto Mewek Dibisiki Zaskia Sungkar: Semoga...
-
Kulkas Kotor Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Bikin Heboh, Klarifikasinya Dinyinyiri: Melucu tapi Tidak Lucu
-
Asyik Bercengkrama dengan Lesti Kejora, Adab Shireen Sungkar Abaikan Orang Lain Minta Salaman Jadi Gunjingan
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season