Matamata.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyampaikan kekecewaan mendalam setelah konferensi besar PBB mengenai pencegahan penyebaran senjata nuklir berakhir tanpa kesepakatan di antara negara-negara peserta, Jumat (22/5).
Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Guterres menyesalkan ketidakmampuan Konferensi Tinjauan ke-11 Negara-Negara Pihak pada Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) untuk mencapai konsensus mengenai hasil substantif. Padahal, forum ini dinilai sebagai peluang penting untuk membuat dunia menjadi lebih aman.
"Lingkungan internasional saat ini ditandai oleh ketegangan mendalam dan meningkatnya risiko akibat senjata nuklir, sehingga menuntut tindakan segera," ujar Dujarric dalam pernyataan resminya.
Meski menyayangkan hasil akhir, Guterres tetap mengapresiasi keterlibatan yang tulus dan bermakna dari negara-negara pihak selama konferensi berlangsung. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Do Hung Viet, Presiden Konferensi Tinjauan ke-11, atas kepemimpinan dan upaya tanpa lelahnya.
Kepala PBB tersebut kini menyerukan kepada seluruh negara untuk memaksimalkan jalur dialog, diplomasi, dan negosiasi. Langkah ini krusial demi mengurangi ketegangan, menurunkan risiko nuklir, dan menghapus ancaman nuklir secara total.
"Dunia yang bebas dari senjata nuklir tetap menjadi prioritas utama perlucutan senjata PBB. NPT adalah landasan utama dari rezim global perlucutan dan non-proliferasi nuklir," tegas Dujarric.
Sebagai informasi, NPT merupakan pakta internasional tahun 1968 yang bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong perlucutan senjata, dan memajukan penggunaan teknologi nuklir secara damai.
Saat ini, NPT diikuti oleh 191 negara yang dibagi menjadi dua kategori: negara pemilik senjata nuklir (NWS) dan negara bukan pemilik senjata nuklir (NNWS). Negara NWS yang diakui resmi adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris, yang berkewajiban melucuti senjata nuklir mereka. Sementara itu, negara kategori NNWS dilarang membuat atau memiliki senjata nuklir.
Sejauh ini, India, Pakistan, dan Israel tidak pernah menandatangani NPT, sedangkan Korea Utara memilih menarik diri pada tahun 2003. Indonesia sendiri telah meratifikasi perjanjian ini sejak tahun 1970 sebagai negara bukan pemilik senjata nuklir.
Secara struktural, perjanjian NPT bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, non-proliferasi, yakni larangan bagi NNWS untuk mengembangkan nuklir dan larangan bagi NWS untuk membantu pihak lain memilikinya. Kedua, perlucutan senjata (disarmament), yaitu komitmen menuju perlucutan senjata total. Ketiga, penggunaan damai, yang menjamin hak seluruh anggota memanfaatkan energi nuklir untuk tujuan sipil dan kesejahteraan. (Antara)
Berita Terkait
-
Hubungan AS Iran Memanas, Teheran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan Donald Trump
-
Wamenlu RI: Infrastruktur AI dan Data Center Picu Ancaman Baru Krisis Air Global
-
MPR Desak PBB Jatuhkan Sanksi Keras ke Israel Usai Prajurit TNI Kembali Gugur di Lebanon
-
DPR Desak PBB Evaluasi Total Perlindungan Pasukan UNIFIL Usai Gugurnya Prajurit TNI
-
DK PBB Gagal Adopsi Resolusi Selat Hormuz, Rusia dan China Gunakan Hak Veto
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara