Elara | MataMata.com
Arsip foto - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres. /ANTARA/Anadolu/py.

Matamata.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyampaikan kekecewaan mendalam setelah konferensi besar PBB mengenai pencegahan penyebaran senjata nuklir berakhir tanpa kesepakatan di antara negara-negara peserta, Jumat (22/5).

Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Guterres menyesalkan ketidakmampuan Konferensi Tinjauan ke-11 Negara-Negara Pihak pada Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) untuk mencapai konsensus mengenai hasil substantif. Padahal, forum ini dinilai sebagai peluang penting untuk membuat dunia menjadi lebih aman.

"Lingkungan internasional saat ini ditandai oleh ketegangan mendalam dan meningkatnya risiko akibat senjata nuklir, sehingga menuntut tindakan segera," ujar Dujarric dalam pernyataan resminya.

Meski menyayangkan hasil akhir, Guterres tetap mengapresiasi keterlibatan yang tulus dan bermakna dari negara-negara pihak selama konferensi berlangsung. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Do Hung Viet, Presiden Konferensi Tinjauan ke-11, atas kepemimpinan dan upaya tanpa lelahnya.

Kepala PBB tersebut kini menyerukan kepada seluruh negara untuk memaksimalkan jalur dialog, diplomasi, dan negosiasi. Langkah ini krusial demi mengurangi ketegangan, menurunkan risiko nuklir, dan menghapus ancaman nuklir secara total.

"Dunia yang bebas dari senjata nuklir tetap menjadi prioritas utama perlucutan senjata PBB. NPT adalah landasan utama dari rezim global perlucutan dan non-proliferasi nuklir," tegas Dujarric.

Sebagai informasi, NPT merupakan pakta internasional tahun 1968 yang bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong perlucutan senjata, dan memajukan penggunaan teknologi nuklir secara damai.

Saat ini, NPT diikuti oleh 191 negara yang dibagi menjadi dua kategori: negara pemilik senjata nuklir (NWS) dan negara bukan pemilik senjata nuklir (NNWS). Negara NWS yang diakui resmi adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris, yang berkewajiban melucuti senjata nuklir mereka. Sementara itu, negara kategori NNWS dilarang membuat atau memiliki senjata nuklir.

Sejauh ini, India, Pakistan, dan Israel tidak pernah menandatangani NPT, sedangkan Korea Utara memilih menarik diri pada tahun 2003. Indonesia sendiri telah meratifikasi perjanjian ini sejak tahun 1970 sebagai negara bukan pemilik senjata nuklir.

Secara struktural, perjanjian NPT bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, non-proliferasi, yakni larangan bagi NNWS untuk mengembangkan nuklir dan larangan bagi NWS untuk membantu pihak lain memilikinya. Kedua, perlucutan senjata (disarmament), yaitu komitmen menuju perlucutan senjata total. Ketiga, penggunaan damai, yang menjamin hak seluruh anggota memanfaatkan energi nuklir untuk tujuan sipil dan kesejahteraan. (Antara)

Load More