Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Gisella Anastasia. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Gisella Anastasia berharap bisa memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang PP dan MN, terdakwa penyebar video syurnya secara virtual. Dia pun sudah mengirim permohonan itu ke pihak kejaksaan.

"Kami sudah mengajukan surat permohonan jalani sidang secara virtual pada pengadilan di kejaksaan," kata kuasa hukum Gisel, Thoddy Lagabuana di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).

Sejauh ini, pihaknya belum dapat balasan dari kejaksaan. Tapi Gisel memastikan tak masalah bila nanti harus hadir secara tatap muka di persidangan. "Belum (ada jawaban dari kejaksaan), tapi kita mah udah menyediakan kok waktu," kata Gisel.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Minta Sidang Digelar Virtual, Ini Alasannya!

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)

Gisel minta kesaksiannya disampaikan secara virtual lantaran khawatir dengan penularan virus corona (covid-19). Tapi dia kembali menegaskan akan kooperatif dengan proses hukum yang ada.

"Ya kalo kami kan tetep ngikutin prosedur yang berlaku, kalo mengajukan kan memang baru mengajukan. Nanti keputusannya ya kami mah manut," kata Gisel.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu jadi tersangka kasus pornografi. Keduanya merupakan pemeran di dalam video seks berdurasi 19 detik itu.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Pemotretan Bareng Anya Geraldine: Masih Aja Bantet Banget

Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Berkas mereka sampai sekarang masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan belum dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:
Sidang Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Nobu Kembali Digelar

Sementara berkas PP dan MN telah lebih dulu disidang. Minggu depan sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Load More