Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

Matamata.com - Saipul Jamil hingga kini belum bebas dari penjara namun sudah kebanjiran tawaran pekerjaan di TV. Hal ini dibeberkan kakaknya, Samsul Hidayatullah.

Setidaknya sudah ada tiga stasiun televisi yang memintanya mengisi program di bulan Ramadan.

Tapi tawaran tersebut belum diiyakan oleh kakak Saipul Jamil. Sebab dia tak bisa memastikan kapan menghirup udara bebas.

Baca Juga:
Masih Dipenjara, Saipul Jamil Banjir Tawaran Job di Acara TV

Saipul Jamil bersama rekan artis. (Instagram/@jeryh.imuct)

"Tapi mudah-mudahan sebelum Ramadan Saipul bisa bebas," kata Samsul usai sidang peninjauan kembali (PK) Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Menurut Samsul, ada juga stasiun televisi yang menawarkan Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil, mengisi acara dari penjara. Tapi hingga kini pihak lapas belum memberinya izin.

"Sudah ada beberapa program, tinggal dari sininya gimana (upaya pengajuan PK). Mudah-mudahan berhasil. Sudah 3 stasiun tv yang respons langsung sigap dalam beberapa minggu kemarin," ujarnya.

Baca Juga:
Saipul Jamil Jalani Sidang PK Kasus Suap, Kondisinya Jadi Sorotan

Bagi Samsul ada hilmah di balik musibah yang menimpa adiknya itu. "Artinya ini bagian dari hikmah baik. Kalau PK dikabulkan, ia bisa keluar Ramadan ini," katanya.

Postur tubuh Saipul Jamil disorot. (Instagram/@irmadarmawangsa)

Saipul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Baca Juga:
Saipul Jamil Selalu Minta Dibawakan Makanan Ini ketika Ditengok di Penjara

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Load More