Penyanyi Gisella Anastasia berjalan menuju mobilnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Gisella Anastasia alias Gisel mengaku tak mau mengecewakan dan takut Tuhan sehingga akhirnya mengakui dirinya adalah pemeran di dalam video syur bersama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

"Jadi gimana aku mungkin aku untuk berbohong, gimana mungkin untuk ditanya 'itu kamu bukan?' Terus aku bilang 'bukan, itu bukan aku' bagaimana mungkin," kata Gisella Anastasia di kanal YouTube Daniel Mananta, Senin (22/3/2021).

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)

"Aku membayangkan ketika orang bertanya itu aku, terus aku bilang bukan, itu kan Tuhanku juga dengar dan dia akan sangat kecewa kalau aku memutuskan untuk ambil gampangnya, ambil amannya," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Sempat Ingin Berbohong soal Video Syur, Ini Alasannya

Rasa takut Gisel muncul lantaran dia sudah hijrah sejak 2019, jauh sebelum video syur berdurasi 19 detik bocor. Karenanya, dia memilih untuk berkata jujur ke penyidik dan publik.

"Jadi ya sudah lah apapun resikonya di depan yang penting aku berjalan sesuai kebenaran yang Tuhan minta," katanya.

Setelah berkata jujur, Gisel minta tolong pada Tuhan agar diberikan kelancaran dalam tiap proses hukum yang dijalani.

Baca Juga:
Soal Balikan sama Gading Marten, Gisella Anastasia: Ikuti Kehendak Tuhan

"Jadi untuk segala resikonya aku minta Tuhan juga 'bantuin ya, gimana nih aku hari per hari, Tuhan tolong bantuin ya' gitu hehe," ujar mantan istri Gading Marten ini.

Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia. (Matamata.com)

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, keduanya pun dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:
Sikap Gisella Anastasia Bila Tak Boleh Beri Kesaksian Secara Virtual

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Load More