Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Gisella Anastasia. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Gisella Anastasia untuk pertama kali hadir sebagai saksi di sidang kasus video syur yang menjeratnya. Gisel datang didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin.

Bicara mengenai penampilan, Gisel memakai masker dan kemeja long dress berwarna putih sempat menyapa awak media yang menungguinya. Sebelum memasuki ruang sidang, Gisel mengaku siap menjadi saksi.

"Hm..nggak apa-apa (jadi saksi), siap," kata Gisel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Gisella Anastasia Tak Menyesali Kejujurannya Soal Video Syur

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)

Gisel mengaku siap memberikan kesaksian sehingga datang di sidang kali ini. Ia mengaku hari ini pertama kalinya menjalani sidang.

"Nggak sih (tegang), cuma kan nggak pernah aja jadi baru pertama kali," ungkapnya.

Hanya saja, Gisel enggan berkomentar lebih lanjut. Ia mengaku takut menghadapi awak media karena tak memakai face shield, hanya masker. "Maaf maaf..aku nggak pakai face shield nggak berani.. permisi.. , nanti ya," ujarnya.

Baca Juga:
Tak Mau Bohong soal Video Syur, Gisella Anastasia Takut Tuhan

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)

Diberitakan sebelumnya, PP dan MN terdakwa kasus penyebaran konten pornografi video syur Gisel dan Nobu sudah menjalani sidang perdana. Hari ini keduanya menjalankan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Di sisi lain, kasus video syur dengan Gisel dan Nobu sebagai tersangka masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh pihak kepolisian. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 dan masih menjalani wajib lapor setiap minggu imbas tak ditahan.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Sempat Ingin Berbohong soal Video Syur, Ini Alasannya

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:
Soal Balikan sama Gading Marten, Gisella Anastasia: Ikuti Kehendak Tuhan

Load More