Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes akhirnya bertemu dalam waktu yang sama. Keduanya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di sidang terdakwa penyebar video syur 19 detik yang dilakoni mereka berdua.

Yukinobu dan Gisel hadir di waktu yang hampir bersamaan. Padahal selama ini keduanya tak pernah terlihat ada di momen yang sama, sekalipun di wajib lapor.

Nobu hadir sekira pukul 14.43 WIB ditemani kuasa hukumnya. Dua menit kemudian, Gisel hadir bersama tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:
Perdana! Gisella Anastasia Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus Video Syur

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Herwanto)

Nobu memakai setelan jas berwarna biru dongker dan memakai masker. Ia tak banyak bicara ketika ditanyai awak media.

"Maaf yaa sidang dulu," ucap Michael Yukinobu De Fretes seraya berjalan berlalu di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Gisel yang hadir dua menit setelah Nobu tampak lebih santai. Ia sempat menyapa awak media dan menanggapi pertanyaan media yang menanyakan persiapan dan perasaannya hadir di sidang video syur dirinya.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Tak Menyesali Kejujurannya Soal Video Syur

Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Yuliani]

"Hmm..nggak apa-apa, siap," kata Gisel singkat usai menyapa awak media.

Gisel mengaku belum bertemu Nobu di luar persidangan. Ia bahkan tak tahu Nobu juga hadir dalam persidangan hari ini.

"Oh iya ya? (Ada Nobu) aku juga belum ketemu jadi nggak tahu," kata Gisella Anastasia.

Baca Juga:
Tak Mau Bohong soal Video Syur, Gisella Anastasia Takut Tuhan

Kehadiran Gisel dan Nobu akan sama-sama menjadi saksi dalam sidang terdakwa MN dan PP penyebar video syur mereka di sosial media.

Sebelumnya diberitakan, PP dan MN terdakwa kasus penyebaran konten pornografi video syur Gisel dan Nobu sudah menjalani sidang perdana. Hari ini keduanya menjalankan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Sempat Ingin Berbohong soal Video Syur, Ini Alasannya

Di sisi lain, kasus video syur dengan Gisel dan Nobu sebagai tersangka masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh pihak kepolisian. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 dan masih menjalani wajib lapor setiap minggu imbas tak ditahan.

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Load More