Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Gisella Anastasia pertama kali ketemu Nobu lagi usai pertemuan terakhirnya di sebuah hotel di Medan 2017 silam. Usai video syur keduanya tersebar November 2020 lalu, mereka pun tak pernah bertemu atau papasan bahkan saat wajib lapor di Polda Metro Jaya.

"Iya pertama kali ketemu lagi (dengan Nobu)," kata Gisella Anastasia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Gisel mengaku pertemuannya dengan Nobu berjalan biasa saja. Tak ada rasa canggung yang dirasakannya saat perjumpaan dengan lelaki yang pernah ada di masa lalunya itu.

Baca Juga:
Perdana! Gisella Anastasia Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus Video Syur

Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

"Laila dong canggung haha," tutur Gisel berseloroh.

Mantan istri Gading Marten itu mengaku sempat bertegur sapa layaknya kenalan lama. Nobu pun menyapanya balik selayaknya tata krama.

"Saya sapa, dia sapa balik lah," ungkapnya.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Tak Menyesali Kejujurannya Soal Video Syur

Namun, tak ada obrolan yang terjadi diantara keduanya. Gisel mengaku langsung pamit pergi karena kesaksiannya di ruang sidang lebih dulu selesai.

"Enggak ada (ngobrol), saya sapa, terakhirnya saya pamit (ke Nobu) 'duluan ya Tuhan memberkati', dia balas 'iya tuhan memberkati juga'," pungkasnya.

Michael Yukinobu De Fretes usai menjadi saksi sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Diketahui, hari ini Gisel dan Nobu sama-sama menjadi saksi dalam sidang terdakwa MN dan PP, penyebar video syur 19 detik mereka di sosial media. Berkas keduanya belum lengkap sehingga belum dilimpahkan ke kejaksaan dan masih menjalani wajib lapor ke Mapolda Metro Jaya setiap pekannya.

Baca Juga:
Tak Mau Bohong soal Video Syur, Gisella Anastasia Takut Tuhan

Sementara itu, PP dan MN terdakwa kasus penyebaran konten pornografi video syur Gisel dan Nobu sudah menjalani sidang perdana. Hari ini keduanya menjalankan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Nobu dan Gisel pun dihadirkan sebagai saksi.

PP dan MN dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Kemudian di kasus ini, untuk Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Sempat Ingin Berbohong soal Video Syur, Ini Alasannya

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Load More