Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Henny Mona bersama suaminya, Sandy Tumiwa. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Rio Reifan didampingi kerabatnya, Zulfikar dan kuasa hukumnya, Alamsyah Rambe, sambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).

Rio mengatakan kedatangnya ke sana untuk melaporkan mantan istrinya, Henny Mona dan suami barunya, Sandy Tumiwa. "Sebenarnya ini hal yang paling berat yang harus dan terpaksa saya lakukan karena tidak ada pilihan lain lagi," kata Rio Reifan.

"Saya sudah coba berupaya segala macam cara. Secara kekeluargaan pun sudah. Tapi memang sulit sekali," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Rio Reifan Tanggapi Tudingan KDRT ke Mantan Istri: Saya Cuma Senyum Aja!

Henny Mona dan Sandy Tumiwa. (MataMata.com/Herwanto)

Zulfikar menjelaskan persoalan ini terjadi karena Henny menikah dengan Sandy saat belum mengantongi akta perceraiannya dengan Rio.

"Secara hukum di pengadilan belum inkrah perceraian belum ada ikrar talak di pengadilan. Lalu yang bersangkutan melakukan pernikahan siri yaitu kami sudah siapkan bukti-buktinya," kata Zulfikar.

Rio Reifan [Suara.com/Ismail]

Sementara itu, Alamsyah mengatakan keduanya akan dilaporkan pasal tentang perzinaan.

Baca Juga:
Rio Reifan Resmi Cerai, Istri Zikri Daulay Lepas Hijab

"Untuk pasal yang kami laporkan pasal 284 KUHP sama 279. Itu pasal perzinaan," katanya.

Load More