Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Matamata.com - Artis sinetron berinisial JS ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (15/4/2021). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan penangkapan terhadap salah satu publik figur tersebut. Tak sendiri, artis muda berusia 23 tahun itu ditangkap bersama salah satu rekannya
pada pukul 03.00 WIB dini hari 

"Ya Benar, Kami baru saja mengamankan seorang public figure berinisial JS bersama satu orang rekan kerjanya " kata Kombes Pol Ady Wibowo pada wartawan.

Keduanya ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kantor manajemen artis JS di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Reza Artamevia Tampil Beda saat Jalani Sidang Kasus Narkoba, Pakai Kerudung

Ilustrasi Narkoba (freeimages)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, pihaknya mengamakan barang bukti narkotika yang ditemukan di mobil.

"Ditemukan narkotika di sebuah kendaraan yang ia pakai," tambah AKBP Ronaldo.

Polres Metro Jakarta Barat belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait jenis narkotika yang disita. Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus.

Baca Juga:
Agung Saga Bahagia Diizinkan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

"Kami masih melakukan rangkaian proses penyidikan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara detail tutupnya," tutur AKBP Ronaldo.

Load More