Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Rio Reifan [Suara.com/Ismail]

Matamata.com - Rio Reifan kembali ditangkap narkoba pasca bebas Juni 2020 lalu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga.

"Iya benar (Rio Reifan ditangkap)," ujar Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada Matamata.com, Selasa (20/4/2021).

Disinggung soal penangkapan dan barang bukti, pihaknya mengaku belum bisa menjelaskan. Ia hanya menyebut saat ini Rio Reifan masih dalam penyelidikan guna pendalaman kasus.

Baca Juga:
Dituntut Sandy Tumiwa Rp10 Miliar, Rio Reifan Tak Gentar

Rio Reifan (pakai topi). (Matamata.com/Herwanto)

"Nanti ya kami dalami dulu, saya nggak bisa ngomong ini masih proses pengembangan penyelidikan," jelasnya.

Menjanjikan, pihak kepolisian akan segera merilis kasusnya jika sudah cukup didalami.

"Nanti ya, nanti pasti kita ekspos," jelasnya.

Baca Juga:
Rio Reifan Belum Ucap Ikrar Talak, Dianggap Tak Serius Ceraikan Henny Mona

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus juga membenarkan penangkapan Rio Reifan narkoba. Mantan suami Henny Mona itu dicokok pada hari senin kemarin.

Rio Reifan (MataMata.com/Ismail)

"Betul RR alias Rio Reifan, ketangkep di rumahnya di Otista Jaktim senin," ujarnya singkat.

Diketahui, Rio Reifan bebas dari penjara Bulak Kapal Bekasi awal Juni 2020 lalu. Pembebasan itu lantaran Rio Reifan mendapatkan asimilasi Covid-19.

Baca Juga:
Istri Rizki DA Melahirkan, Sandy Tumiwa Laporkan Balik Rio Reifan

Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020, Rio Reifan divonis 20 bulan penjara. Ia ditangkap di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) dan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram.

Sebelumnya, Rio Reifan pernah ditangkap karena narkoba pada tahun 2015 dan 2017.

Baca Juga:
Tuduhan Rio Reifan Pada Sandy Tumiwa dan Henny Mona Dianggap Salah Besar

Load More