Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Rio Reifan (pakai topi). (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Rio Reifan lagi-lagi diciduk polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga. Dia bilang, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap Rio Reifan.

"Lagi kami dalami dulu ya kasus RR ini," kata Panji saat dihubungi Matamata.com, Selasa (20/4/2021).

Karenanya, Panji juga belum bisa menjelaskan kronologis penangkapan bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu.

Baca Juga:
Rio Reifan Terjerat Narkoba ke-4 Kalinya, Terbaru Barang Bukti Sabu

Rio Reifan (MataMata.com/Ismail)

"Itu (kronologi) nanti soalnya kami masih melakukan pendalaman terhadap RR dulu," ujar Panji.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Rio Reifan ditangkap pada Senin (19/4/2021). Penangkapan dilakukan di kediaman Rio di kawasan Otista, Jakarta Timur.

Ini adalah penangkapan yang keempat bagi Rio Reifan. Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Dia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan lamanya.

Baca Juga:
Belum Setahun Bebas, Rio Reifan Ditangkap karena Narkoba Lagi Keempat Kali

Pada 13 Agustus 2017, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas Juni 2018.

Artis Rio Reifan saat gelar perkara kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019). [Sumarni]

Rio kemudian ditangkap lagi terkait kasus serupa pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia kemudian divonis 20 bulan penjara.

Rio Reifan baru menghirup udara bebas pada Juni 2020. Pembebasan itu lantaran dia mendapatkan asimilasi Covid-19.

Baca Juga:
Dituntut Sandy Tumiwa Rp10 Miliar, Rio Reifan Tak Gentar

Load More