Henny Mona. (Matamata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Kabar Rio Reifan ditangkap polisi karena kasus narkoba lagi sudah sampai ke telinga Henny Mona. Hanya saja mantan istrinya itu enggan berkomentar.

Menurut Henny Mona, bukan lagi kapasitasnya berkomentar tentang kehidupan laki-laki 36 tahun itu. Mengingat mereka sudah bercerai.

"Kalau itu saya nggak mau ngomong. Biar teman-teman media bisa menyimpulkan sendiri, masyarakat dan netizen," kata Henny Mona, ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021). "Bukan ranahnya saya lagi untuk berbicara seperti itu," ucap istri Sandy Tumiwa ini.

Baca Juga:
Profil Rio Reifan, Artis Terjerat Kasus Narkoba Keempat Kalinya

Henny Mona. (Matamata.com/Evi Ariska)

Sempat menuliskan "Alhamdulillah" di story WhatsApp, Henny Mona memastikan bukan ditujukan untuk Rio Reifan.

"Oh kalau status WA saya kan bisa saya tujukan ke teman saya yang nyakitin saya atau orang lain. Kan bukan ke dia," ujarnya.

Henny Mona sendiri mengaku baru tahu soal penangkapan Rio Reifan dari awak media. Namun tak dipungkiri ia khawatir dengan nasib mantan suaminya tersebut.

Baca Juga:
Rio Reifan Terjerat Narkoba Lagi, Kasusnya Masih Didalami Polisi

"Kalau masalah dia ketangkep tahu dari teman-teman media yaa. Saya sih prihatin, tapi kan itu jalan hidup yang dia pilih. Saya di sini no comment, karena saya bukan istrinya lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Rio Reifan ditangkap pada Senin (19/4/2021). Penangkapan dilakukan di kediaman Rio di kawasan Otista, Jakarta Timur.

Rio Reifan (pakai topi). (Matamata.com/Herwanto)

Ini adalah penangkapan yang keempat bagi Rio Reifan. Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Dia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan lamanya.

Baca Juga:
Rio Reifan Terjerat Narkoba ke-4 Kalinya, Terbaru Barang Bukti Sabu

Pada 13 Agustus 2017, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas Juni 2018.

Rio kemudian ditangkap lagi terkait kasus serupa pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia kemudian divonis 20 bulan penjara.

Rio Reifan baru menghirup udara bebas pada akhir Mei 2020. Pembebasan itu lantaran dia mendapatkan asimilasi Covid-19.

Baca Juga:
Belum Setahun Bebas, Rio Reifan Ditangkap karena Narkoba Lagi Keempat Kali

Load More