Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Rio Reifan keempat kalinya ditangkap karena penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kediamannya bersama seorang teman usai memakai narkotika jenis sabu.

"Dilakukan pemeriksaan awal, RR dan SA mengakui baru saja pakai dan 0,21 gram (sabu) itu barang sisanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis penangkapan Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Jakarta Pusat, seorang kurir dari jasa pengemudi online datang mengantar paket di boks hitam. Saat dibuka, bungkusan tersebut merupakan sabu yang baru dipesan.

Baca Juga:
Rio Reifan 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Salahkan Pergaulan

"Penyidik masih di rumahnya datang kurir ojol, membawa kotak hitam, diakui yang pesan RR melalui SA," ungkap Yusri.

Dalam pengakuannya, Rio Reifan mengaku biasa membeli sabu dari temannya SA. Saat ini, masih didalami berasal dari mana pasokan barang haram tersebut.

"Pengakuannya selama ini yang membelikan SA. Dalam kotak itu saat dibuka rapi sekali bungkusannya. Pertama kotak sabun lalu dibuka lagi ada sabu-sabu seberat 1 gram. Jadi sudah dipesan oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Baca Juga:
Rio Reifan Diciduk saat Pesan Sabu Lewat Ojek Online

Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Setelah itu, Rio Reifan dan kawannya SA ditahan ke Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman terkait sabu pesanan itu. Rio Reifan ditangkap dengan barang bukti 0,21 gram sabu, alat isap bong, satu buah handphone,serta boks hitam berisi 1 gram sabu.

Atas perbuatannya, Rio Reifan dijerat pasal 112 subsider 114, dan pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Rio terancam hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Rio Reifan Ditangkap Narkoba ke-4 Kalinya, Nicholas Saputra Antre Vaksin

Load More