Vicky Zainal dan kuasa hukum di Komnas Perempuan. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Jika rumah tangganya bersama Muliawan Setyadi Poernomo berakhir, Vicky Zainal merasa ikhlas. Meski ada dugaan perselingkuhan dan KDRT verbal selama mereka berumah tangga, dia juga tak mau dendam. 

"Saya nggak pernah dendam, capek juga, dari awal saya sudah maafkan dia," kata Vicky Zainal ditemui di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).

Vicky Zainal. (Instagram/@vickyzainal24)

Jika memang ada jalan keduanya berkomunikasi dengan baik, kakak kandung Bunga Zainal itu bersedia memaafkan suaminya. Mereka sudah pisah rumah dan hanya berkomunikasi seperlunya untuk masalah perceraian setahun terakhir ini. 

Baca Juga:
Vicky Zainal Bicara soal Kondisi Rumah Tangga dalam 1,5 Tahun

"Kalau memang ada jalan dan kalau memang dihubungin ya bisa, kan semua namanya puasa lebaran kan maaf-maafan," ucap Vicky Zainal.

"Siapa sih yang mau ribut juga kan saya juga nggak mau kayak gini, saya pendam awalnya malu, akhirnya seIndonesia tahu juga," katanya lagi.

Vicky Zainal dan kuasa hukum di Komnas Perempuan. (Matamata.com/Yuliani)

Vicky mengatakan dirinya sudah berlapang dada sejak awal perceraian. Bahkan ia masih membuka silaturahmi jika sang suami memang ingin bertemu dan bicara baik-baik.

Baca Juga:
Tubuhnya Dihina, Vicky Zainal Bongkar Pengakuan Suami: Dia Bilang Bercanda

"Dari awal perceraian, ada masalah dan sampai kemarin pun saya masih membuka pintu maaf saya, masih membuka silaturahmi untuk bicara baik-baik kok, saya ada di sini aja nggak kemana mana," kata Vicky Zainal.

Vicky Zainal tak bisa menjawab disinggung kesempatan rujuk kendati mau memaafkan. "Aduh nggak mau jawab itu (rujuk) deh," katanya.

Vicky Zainal. (Instagram/@vickyzainal24)

Vicky Zainal sebelumnya digugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kendati begitu, dia mengklaim gugatan tersebut dia sendiri yang memintanya.

Baca Juga:
Vicky Zainal Tak Ungkap Aib Selama 10 Tahun karena Masih Cinta

Namun, sang suami malah keberatan setelah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dia lantas ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Vicky Zainal mengadu ke Komnas Perempuan untuk memperkuat putusan di tingkat pertama. Dia mengadukan soal dugaan perselingkuhan dan kekerasan verbal yang dilakukan suami.

Load More