Matamata.com - Askara Parasady Harsono dipastikan mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Nindy Ayunda, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Askara, M Muslih.
Menurut Muslih, banding tersebut dilayangkan pada 19 Mei 2021, karena kliennya merasa belum memegang surat hasil putusan cerai dari majelis hakim.
Muslih menyebut Askara Parasady Harsono merasa keberatan dengan hasil putusan majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim lebih berpihak ke penggugat atau Nindy Ayunda.
Kepada wartawan, M Muslih membeberkan poin-poin apa saja yang terdaftar dalam berkas banding Askara. "Salinan putusan belum keluar, sehingga masih pakai alasan dahulu yaitu ada dua orang anak," ujar M Muslih, melalui sambungan telepon, Rabu (19/5/2021).
"Ada PIL (pria idaman lain) yang merusak rumah tangga Askara dan Nindy dan keberatan dengan alasan-alasan putusan hakim yang memihak ke penggugat," kata M Muslih menambahkan.
Keberatan, Muslih menegaskan telah membawa berkas bandingnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tak hanya itu, pihaknya dalam waktu dekat akan menyiapkan memori banding yang berisi alasan-alasan Askara melakukan banding. "Kami siapkan memori banding berisi alasan-alasan banding," tutur M Muslih.
Disinggung ihwal nafkah anak sebesar Rp 10 juta yang wajib dibayar Askara tiap bulannya, Muslih enggan memberikan komentar. Pasalnya, kliennya belum menerima putusannya dan belum bisa mempertimbangkan hal tersebut.
"Belum bisa komentar (soal nafkah anak), karena belum baca putusannya bagaimana dan pertimbangannya apa," ujar M Muslih.
Sekedar informasi, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono. Pasangan yang menikah pada 11 November 2011 itu resmi bercerai terhitung 6 Mei 2021.
Sidang putusan perkara cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono disampaikan secara online di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Untuk perkara tersebut secara ecourt kemarin telah diputus pertanggal 6 Mei 2021. Putusan tersebut adalah eksepsi ditolak dalam pokok perkara gugatan dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya.
Berita Terkait
-
Sempat Dikira Menikah, Nindy Ayunda Akhirnya Ungkap Motif Unggah Foto Bergaun Pengantin
-
Nindy Ayunda Pamer Foto Pakai Gaun Putih bak Pengantin: Katanya Kemarin Pakai Hijab
-
Nindy Ayunda Menikah Lagi? Postingan Bergaun Pengantin Banjir Ucapan Selamat
-
Sama Seperti Ria Ricis, Artis ini Kekeuh Cerai dengan Suami Usai Pergoki Selingkuh dengan Istri Jenderal TNI, Dibaliknya Ada Peran Ashanty
-
Nindy Ayunda Mulai Berhijab, Akui Masih Tergoda dengan Baju Seksi: Namanya Iman Naik Turun, Setan Juga Masih Ada
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season